Ket Foto Ist Humas Polresta Denpasar: Dugaan postingan ‘Pocong Begal’ yang dibuat anak di bawah umur berhasil diungkap Polresta Denpasar.
Sempat heboh informasi viral di media sosial terkait dugaan ‘pocong begal’, yang disebut muncul di wilayah Monang-Maning, Denpasar Barat, ditampik keras aparat Polresta Denpasar.
Dugaan Pocong Begal ramai diperbincangkan warga usai salah satu unggahan di Instagram tersebar luas, Sabtu (30/5/2026) Pukul 14.00 WITA, hingga berdampak menimbulkan keresahan.
Unit Reskrim Polsek Denbar, melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Hasil pendalaman polisi berhasil mengidentifikasi dan meminta keterangan tiga saksi diketahui masih di bawah umur inisial N, D, dan B.
Keterangan saksi N, dia pertama kali menerima info dari temannya, D, mengenai sosok pocong diduga melakukan begal di Monang Maning.
Menerima informasi beserta foto tersebut, N kemudian mengunggahnya kembali ke akun Instagram miliknya, dengan tujuan memberikan himbauan kepada masyarakat apabila informasi tersebut benar adanya. Namun tanpa disadari, unggahan tersebut justru menyebar dengan cepat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Saksi D menjelaskan pertama kali melihat foto melalui story atau status media sosial yang menampilkan sosok pocong di Monang-Maning. Ia teruskan kepada N yang selanjutnya mengunggah ulang foto tersebut ke akun Instagram pribadinya, hingga akhirnya menjadi perhatian publik.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya S.H., M.H., menjelaskan hasil penyelidikan polisi memperoleh fakta bahwa foto yang menjadi sumber kegaduhan tersebut merupakan hasil rekayasa digital menggunakan teknologi AI.
Saksi B mengakui bahwa dirinya yang membuat foto tersebut pada Rabu, 28 Mei 2026 sekitar Pukul 19.00 WITA.
Dalam keterangannya, B menjelaskan bahwa ia mengedit sebuah foto dengan latar belakang gang rumahnya di kawasan Monang-Maning dan menambahkan gambar sosok pocong menggunakan aplikasi berbasis AI.
Setelah proses editing selesai, foto tersebut diunggah ke status media sosial pribadinya.
Selanjutnya, Kamis, 29 Mei 2026 sekitar Pukul 20.00 WITA, B mengetahui foto hasil editannya telah tersebar luas di Instagram disertai narasi ‘Pocong Begal di Daerah Monang-Maning’.
B mengaku tidak mengetahui siapa yang mengambil tangkapan layar (screenshot) dari status media sosial miliknya, hingga akhirnya menyebar masif dan menjadi viral di masyarakat.
Pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari penelusuran sumber informasi viral, pemeriksaan dan interogasi terhadap para saksi, hingga pengecekan fakta langsung di lapangan.
Dari seluruh rangkaian penyelidikan yang dilakukan, dipastikan bahwa informasi mengenai adanya “pocong begal” di wilayah Monang Maning adalah tidak benar atau hoaks.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu sumber informasi tersebut sebelum menyebarkannya. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan bijak bermedia sosial,” ujar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya. PBN001