Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 5 August 2026

Polda Bali Berhasil Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan Gas LPG, Selamatkan Keuangan Negara Rp1,2 Miliar

Ket Foto Ist: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, SH., S.IK., M.Si., (tengah). Konferensi Pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM, Gas LPG, hingga berbagai pencurian di wilkum Polda Bali, Senin (29/6/2026).

Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran bergerak cepat dan tegas dalam mengawal program subsidi pemerintah.

Melalui rangkaian operasi penindakan periode Juni 2026, berhasil mengungkap 8 kasus besar terkait tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG yang disubsidi pemerintah.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, SH., S.IK., M.Si., di dampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, SH., S.IK., M.IK., Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.IK., MM., Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.IK., dan Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.IK., SH., MH., menggelar konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya memaparkan bahwa pengungkapan kasus selama bulan Juni 2026 dan sebaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tim Gabungan Ditreskrimsus dan Polres jajaran, telah berhasil mengamankan 8 tersangka dari lokasi yang berbeda-beda.

Terungkap rincian perkaranya antara lain: A. Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi (Oplosan). 1. Polres Gianyar: Mengamankan tersangka berinisial WS (pria asal Gianyar) di sebuah warung, Lingkungan Samplangan, Gianyar. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1);

2. Polresta Denpasar: Mengamankan tersangka berinisial MW (pria asal Padang) di Jl. Astasura I, Gg. Lestari No. 2, Peguyangan, Denpasar Utara. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1);

3. Polres Buleleng: Mengamankan tersangka berinisial KP (pria asal Kubutambahan) di sebuah rumah di Banjar Dinas Kajekangin, Kubutambahan, Buleleng. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1);

4. Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka berinisial GK (pria asal Tegallalang) di sebuah rumah di Br. Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallalang, Gianyar. Kasus saat ini dalam tahap penyidikan (melengkapi pemeriksaan ahli).

Kemudian kasua lainnya, yakni: B. Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi (Pertalite). 1. Polres Jembrana: mengamankan tersangka berinisial WA (pria asal Negara) di Jalan Desa Manistutu, Melaya, Jembrana. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1);

2. Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka berinisial AJ (pria asal Sumatra) di sebuah garasi di Jalan Antasura Gg. Krisna, Banjar Jurang Asri, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1);

3. Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka berinisial HS (pria asal Gerokgak, Buleleng) di sebuah toko sembako di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Banjar Tuka, Perean Tengah, Baturiti, Tabanan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU (Tahap 1);

4. Ditreskrimsus Polda Bali: Mengamankan tersangka berinisial AM (pria asal Situbondo) di SPBU, Jl. Raya Kerobokan, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. Kasus kini dalam tahap penyidikan (melengkapi pemeriksaan ahli).

BACA JUGA  Perum BULOG Sasar Dua Panti Asuhan di Denpasar, Berbagi Kepedulian Lewat TJSL

“Di mana berdasarkan hasil investigasi mendalam, diduga para pelaku menjalankan aksinya demi meraup keuntungan pribadi dari pos anggaran subsidi negara,” terang Kapolda Bali.

Lanjutnya, diduga ditemukan dua modus utama. 1. Modus operandi gas LPG, di mana para tersangka memindahkan (mengoplos) isi gas LPG subsidi dari tabung ukuran 3 Kg (gas melon) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 Kg menggunakan pipa besi khusus. Tabung 12 Kg hasil oplosan tersebut diduga kemudian dijual dengan harga pasar non-subsidi.

Kedua, modus operandi BBM. Para tersangka membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di berbagai SPBU Pertamina secara berulang kali menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi dan melakukan manipulasi data barcode BBM subsidi.

“BBM tersebut ditampung lalu dijual kembali demi meraup keuntungan sepihak,” katanya.

Polda Bali kemudian melakukan penyitaan barang bukti. Diterangkan Kapolda Bali bahwa dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita puluhan item barang bukti operasional kejahatan dalam jumlah signifikan di antaranya:

Barang bukti gas LPG oplosan: 1. 234 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan berisi dan 66 buah dalam keadaan kosong; 2. 22 tabung gas LPG 12 Kg dalam keadaan berisi dan 44 buah dalam keadaan kosong;

3. 22 pipa besi (alat pemindah gas) dan 2 besi alat congkel; 4. Karet seal merah, segel baru tabung 12 Kg dan segel bekas tabung 3 Kg; 4. Uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.000.000,- (pecahan seratus ribu rupiah); dan 5. 1 sepeda motor.

Selanjutnya, barang bukti BBM subsidi: 1. 1.327,5 liter BBM jenis pertalite; 2. 3 unit mobil yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM; 2. 5 unit motor (tipe Suzuki Thunder/Honda Tiger);

3. 32 buah galon, 30 buah jerigen, dan 82 botol penampung Pertalite; 4. 7 buah selang, 4 buah corong, 4 buah tas keranjang, dan 3 buah tas ransel; beserta 5. 3 buah handphone.

Melalui kasus ini, Polda Bali beserta jajaran berkomitmen tegas melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana berkaitan dengan barang bersubsidi dan sumber daya alam.

Polda Bali menekankan praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, melainkan berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran

“Saya tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi siapapun pelaku kejahatan di Wilkum Bali,” pungkas Kapolda Bali.

Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, menerangkan terhadap estimasi kerugian negara, di mana penindakan tegas yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian ditaksir mencapai Rp1.254.945.000.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan Layani Masyarakat di Daerah 3T

“Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Kategori V senilai Rp500.000.000,” tegasnya.

Tim URC Polda Bali Amankan 97 Tersangka Kasus Curat, Curas, Curanmor hingga Cusa
Melalui konferensi pers digelar Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.S.I., dan jajaran juga mengungkap capaian kasus kriminalitas lainnya, Senin (29/6/2026).

Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, SH., S.IK., M.IK., bersama Satreskrim Polres jajaran terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC).

Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut arahan Mabes Polri untuk meningkatkan respons cepat terhadap berbagai tindak kejahatan jalanan, khususnya Curat, Curas, Curanmor, dan Cusa di wilayah hukum Polda Bali.

“URC diperkuat 327 personel bertugas melakukan tindakan cepat terhadap setiap laporan dan kejadian kriminal. Selama Juni 2026, Tim URC Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana Curat, Curas, Curanmor, dan Cusa di wilayah hukum Polda Bali dan mengamankan 97 orang tersangka,” terang Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono.

Rincian kasus diungkap, yakni:1. 32 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 40 tersangka; 2. 5 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan 6 tersangka; 3. 30 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 39 tersangka; 4. 13 kasus pencurian biasa (Cusa) dengan 12 tersangka.

“93 orang diamankan merupakan laki-laki dan 4 orang perempuan. Sebanyak 96 tersangka dilakukan penahanan, sementara 1 tersangka anak tidak ditahan sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.

Kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan tersebu, antara lain: 1. 47 unit motor; 2. 3 unit mobil; 3. 20 unit HP; 4. 4 unit laptop; dan 5. Uang tunai puluhan juta rupiah, dua emas batangan, perhiasan emas, hewan ternak, tabung gas LPG, kartu ATM, serta barang bukti lainnya.

Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Bali dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di Bali.

“Polda Bali mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat atau Hotline 110. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polda Bali,” tandasnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News