Ket Foto: Global Dialogue On Cross-Border Copyright Royalty Governance In The Digital Era, diadakan di Bali, pada 7 s.d. 9 Oktober 2026.
Pembukaan Global Dialogue On Cross-Border Copyright Royalty Governance In The Digital Era, digelar Rabu (7/10/2026) di The Patra Bali Resort & Villas, Jl. Ir. H. Juanda, Tuban, Kuta, Bali.
Menyikapi perkembangan platform digital dalam membuat karya musik dan karya kreatif lainnya yang mudah dinikmati lintas negara. Global Dialogue On Cross-Border ini dihadiri 35 negara undangan.
Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., menjelaskan selama dua dekade terakhir terjadi perkembangan digitalisasi, platform digital, dan karya original tentang bagaimana karya diciptakan sangat tumbuh pesat.
Para delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar dipertemukan Pemerintah Indonesia, dalam rangka membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital.
Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era berlangsung pada 7–9 Oktober 2026 di Bali dengan membahas tiga persoalan utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.
“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Namun di balik kemudahan pesatnya keterbukaan digitalisasi, ada persoalan mendasar, di mana belum jelasnya mekanisme
royalti dari pemanfaatan karya tercatat, dihitung, dan diterima oleh pihak pencipta serta pemegang hak.
Sebanyak 35 negara terlibat aktif secara daring atau luring dalam forum yang mempertemukan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), 2 organisasi antar pemerintah, 6 organisasi manajemen kolektif dan industri, para pakar, pencipta, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ungkap Andi Agtas.
Menurut Supratman, persoalan royalti lintas negara tidak semata-mata berkaitan dengan aturan hak cipta, tetapi juga koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi.
Karena itu, Indonesia mendorong dialog internasional untuk mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara tanpa mengabaikan kerangka hukum nasional masing-masing.
“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital,” jelasnya.
Andi Agtas menekankan apabila terjadi perbedaan data antara platform dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), siapa menjadi rujukan terakhir? Pertanyaan ini kerap muncul dari kreator-kreator di Indonesia, sehingga menjadi salah satu bahasan penting pada Global Dialogue On Cross-Border Copyright Royalty Governance In The Digital Era.
“Persoalan tersebut penting di tengah meningkatnya nilai royalti digital global, sekaligus masih adanya ketimpangan dalam pengumpulan dan distribusinya. Maka kita di awal harus terus menjaga ekslusifitas dan keunikan karya kita. Di lain sisi, tiga isu penting lainnya adalah: 1. Bagaimana kita memperkuat transparansi royalti; 2. Bagaimana kita membangun tata kelola yang akuntabel bagi inovasi agar terus berkembang; 3. Bagaimana kita mengembangkann teknologi hingga AI, terkait pengelolaan royalti,” tegas Andi Agtas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan persoalan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi dibandingkan dengan persoalan hukum hak cipta.
Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, serta perbedaan sistem dapat menyulitkan proses pencocokan penggunaan karya dengan pemegang haknya.
“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.
Menurut Hermansyah, persoalan tersebut dapat terjadi sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga proses pencocokan metadata yang menghubungkan laporan penggunaan dengan pemegang hak.
Ketika pengidentifikasi karya tidak tersedia, proses penghitungan, distribusi, dan rekonsiliasi royalti menjadi semakin kompleks.
Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) menunjukkan, penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro (sekitar 278 triliun Rupiah) pada 2024.
Sebanyak 5,14 miliar euro (sekitar 103,16 triliun Rupiah) atau sekitar 37 persen, berasal dari pemanfaatan digital. Namun, penerimaan tersebut masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara.
Dalam dialog ini membahas tiga isu utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.
Transparansi berkaitan informasi yang diterima pemegang hak, akuntabilitas menyangkut tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan royalti, sedangkan interoperabilitas berkaitan dengan kemampuan berbagai sistem untuk bertukar informasi secara andal.
Sementara itu, pada tingkat internasional, WIPO turut mendorong tata kelola yang
baik dalam manajemen kolektif melalui publikasi dan bantuan teknis, termasuk perangkat panduan praktik yang baik bagi lembaga manajemen kolektif serta inisiatif TAG of Excellence mengenai transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola.
Semua ini diharapkan dikembangkan bersama para pemangku kepentingan, dengan menerapkan aturan profesional dan standar tata kelola bagi organisasi anggotanya.
Di Indonesia sendiri, kerangka hak cipta diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini juga memuat tentang kerangka nasional bagi manajemen kolektif.
Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu.dan/atau Musik yang mengatur kerangka penghimpunan dan distribusi royalti.
Peraturan ini mengatur pusat data lagu dan musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) untuk mendukung pencatatan karya dan data penggunaan serta distribusi royalti.
Menurut Hermansyah, keterhubungan sistem menjadi kunci dalam memastikan
royalti dapat mengalir dari penggunaan karya hingga kepada pemegang hak.
Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan
sistem informasi untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.
“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” ujarnya.
Indonesia sebelumnya, telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti yang dikenal dengan Indonesian Proposal di Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO.
Pembahasan tersebut akan berlanjut di SCCR, sementara Global Dialogue di Bali ini menjadi ruang untuk bertukar pengalaman dan mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.
“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” pungkas Hermansyah.
Tentang DJKI
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual.
DJKI menyelenggarakan layanan pendaftaran dan pelindungan hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.
Melalui transformasi digital dan penguatan layanan publik, DJKI berkomitmen memberikan pelindungan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pencipta, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia. PBN001