Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 27 July 2026

Pemilik Sertifikat Gusti Putu Wirawan Perjuangkan Haknya di PN Denpasar, Sempat Sulit Sembahyang di Pekarangan Sendiri

Ket Foto: Sidang perdata antara pihak penggugat I Gusti Putu Susila (50) dan tergugat I Gusti Putu Wirawan (59), dengan dihadiri dua saksi dari tergugat serta BPN Bali, Senin (27/7/2026) di PN Denpasar.

Sidang perdata digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan tergugat I Gusti Putu Wirawan (59) dalam perkara nomor 456 Pdt.G/2026/PN Dps, dengan dipimpin Hakim Ketua, Raden Roro Diah Poernomojekti, Senin (27/7/2026).

Diketahui Penggugat I Gusti Putu Susila, SE., (50) alamat Jalan Suwung Batan Kendal No. 27 Denpasar, sebelumnya telah dilaporkan di Polresta Denpasar dan penggugat I Gusti Putu Susila telah ditetapkan Satreskrim Polresta Denpasar sebagai tersangka pada Tahun 2025, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/93/V/2025/Satreskrim, mengenai dugaan perkara tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP yang dilaporkan oleh I Gusti Putu Wirawan.

“Sekarang sudah akan terjadi proses pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Sebelumnya, kasus ini telah digugat untuk kedua kalinya. Pertama, gugatan tidak diterima. Kedua, gugatannya sama. Apapun nanti keputusannya mohon Majelis Hakim, memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Advokat I Putu Marantika, SH., MH., dan didukung juga Advokat Gede Parta Wijaya, SH., MH.

Diketahui Sertifikat Hak Milik (SHM), disebutkan atas nama I Gusti Putu Wirawan selaku tergugat atau terduga.

“Di sini yang digugat tanah yang luasnya kurang lebih 10 Are, itu tidak sesuai dengan gugatan. Tidak ada pemalsuan. Mengapa tersangka (I Gusti Putu Susila-red), karena dia diduga penguasaan alas hak, di mana sertifikat hak milik itu dikuasai sendiri, disimpan sama yang bersangkutan (I Gusti Putu Susila-red),” bebernya.

Dikatakan apabila kliennya, I Gusti Putu Wirawan tidak menyerahkan begitu saja hasil dari kontrak, sebab dia tidak berada di pekarangan yang terdapat Merajan. Sebaliknya dia ‘ngarangin’ (Menempati pekarangan atau tanah rumah) ke tanahnya yang lagi satu.

BACA JUGA  Gubernur Koster Hadiri Pelantikan DPW NCPI Bali 2026-2031, Komitmen Bangun Pariwisata

“Nah, untuk apa beliau memberikan hasil dari pada sertifikat yang dikontrakkan. Kami sebagai penasehat hukumnya untuk perkara di 456, sebagai tergugat (I Gusti Ngurah Wirawan), kami tidak tahu sama sekali apa putusannya,” terangnya.

Bagaimana proses sewa kontrak terjadi? Menurut keyakinan Advokat I Putu Marantika, saat ayah dari I Gusti Putu Susila masih hidup, saat itu dilakukan sewa sertifikat untuk Merajan.

“Padahal sertifikat atas nama I Gusti Putu Wirawan. Itu disewakan untuk Merajan, di mana dulunya mereka (I Gusti Putu Susila dan I Gusti Putu Wirawan) ini satu pekarangan. Beliau (I Gusti Putu Wirawan) digugat atau tergugat, dikalahkan dan akhirnya keluar dari sana. Sekarang klien kami, sembahyang pun tidak diperbolehkan. Kemudian, untuk apa hasil dari pada sertifikat objek tersebut atas nama I Gusti Putu Wirawan, hasilnya diberikan ke pengugat atau terlapor (I Gusti Putu Susila),” tegasnya.

Rencananya dari PN Denpasar, akan melakukan persidangan setempat pada 7 Agustus 2026. “Ya itu langsung di lokasi, pada 7 Agustus 2026, sekitar Pukul 08.30 Wita,” terang Advokat I Putu Marantika.

Sementara saksi tergugat, dihadiri I Wayan Uda Jaya dan I Ketut Suardana, yang telah memberikan kesaksian di hadapan Hakim Ketua. Keduanya, mengenal penggugat I Gusti Putu Susila dan tergugat I Gusti Putu Wirawan, serta memaparkan apa adanya.

A.A. Kompiang Gede, SH., MH., CIL, C.Med., selaku kuasa hukum dari penggugat I Gusti Putu Susila menerangkan karena pihak tergugat I Gusti Putu Wirawan merasa sertifikat atas namanya, itulah menjadi biang keladi atas persoalan ini.

BACA JUGA  15 Tersangka Kasus Kriminalitas Diungkap Polres Badung Selama April 2026

Sebab, dia meminta dan menganggap sertifikat tersebut atas namanya. Karena dipegang oleh orang tuanya I Gusti Putu Susila, yaitu: I Gusti Made Raka, dan itu sudah ada dasarnya dibuat oleh I Gusti Putu Wirawan untuk kepentingan Merajan.

“Kita tidak ada keinginan menggugat, tapi karena pihak tergugat melaporkan kita terkait objek sengketa, di mana sebenarnya objek sengketa itu adalah bagian dari waris Gusti Ketut Pater (alm), yang punya anak namanya I Gusti Ketut Togor (alm), lalu dari Togor punya anak namanya I Gusti Kompyang Raka Wari (alm). Nah, Raka Wari ini kawin keluar, berdasarkan hasil keputusan sebelumnya Tahun 2022. Jadi, seluruh warisan atau aset itu kembali ke Gusti Pater, di mana nobabene adalah orang tuanya I Gusti Putu Susila. Termasuk aset yang sebesar 10 Are ini,” bebernya.

Menurutnya Advokat A.A. Kompiang Gede, yang pertama kali menggugat secara perdata adalah I Gusti Putu Wirawan. “Kenapa kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar, karena dianggap penggelapan. Karena dasar sertifikat yang 10 Are ini kan dipegang oleh keluarga Suwung Batan Kendal itu, yang notabenenya Made Raka itu kan orang tuanya I Gusti Putu Susila, sebagai penglingsir dan dipercayakan mengelola itu yang dilaporkan. Yang jelas ini kan perdatanya jalan. Kalau pidananya dilaporkan soal penggelapannya,” tandasnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News