Ket Foto: Terungkap temuan mayat D.A.D., asal merupakan korban pembunuhan berencana pelaku D.F dan rekannya, Rabu (20/5/2026).
Terungkap kasus pembunuhan dengan korban inisial D.A.D (25) asal alamat Desa Seketeng, Kecamatan/Kabupaten Sumbawa, Prov. NTB, didasari para pelaku karena bullying (perundungan).
Inisial empat pelaku laki-laki diungkap Satreskrim Polres Badung, yakni: 1. D. F. (20) alamat Desa Kerumut, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur, Prov. NTB; 2. M. K. H (24) alamat Ds./ Kec. Ajung, Kab. Jember, Prov. Jawa Timur; 3. A. F. P (17 tahun/di bawah umur) alamat Ds./Kec. Rambipuji Kab. Jember, Jawa Timur; dan 4. I. P. R. (16 tahun/di bawah umur) alamat Ds./Kec. Rambipuji Kab. Jember, Jawa Timur.
Kejadian pembunuhan korban D.A.D terjadi Kamis (7/5/2026) Pukul 02.40 Wita dengan TKP di pencuciam motor Mae Wash di Jalan Antasura, Br. Cabe Desa Darmasaba, Badung.
Kemudian, mayatnya ditemukan Selasa (12/5/2026) Pukul 16.00 Wita, di area persawahan tidak jauh dari sekitar lokasi.
Motif pelaku DF, ia merasa sakit hati semenjak bekerja bersama korban D.A.D, seringkali di bully.
“Korban D.A.D kerap membully dengan sebutan China. Perasaan sakit hati itu dipendam pelaku DF, sehingga beraksi membunuh,” ucap Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pada jumpa pers dengan wartawan, Rabu (20/5/2026).
Modus operandi para pelaku DF menganiaya korban D.A.D, menganiaya dengan menggunakan botol minuman, hingga kursi besi, lalu menggorok leher diduga menggunakan pisau, dan membawa barang berharga milik korban.
Kronologi disampaikan Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., menjelaskan kronologi kejadian, pada Rabu (6/5/2026) lalu korban D.A.D awalnya membicarakan rencana mengambil mesin kompresor yang sebelumnya pernah dibahas dengan D.F.
Namun D.F. meminta agar pengambilan dilakukan keesokan harinya. Selanjutnya sekitar Pukul 23.00 WITA, D.F. pergi ke kost para pelaku lainnya, yaitu untuk berkumpul.
“Saat berada di sana, korban kembali menghubungi D.F. melalui WhatsApp dan menyampaikan ingin mengambil kompresor saat itu. DF kemudian menunjukkan pesan tersebut kepada para pelaku lainnya dan mengajak mereka untuk ‘mengeksekusi’ korban dengan tujuan merampas barang-barang milik korban, seperti uang, sepeda motor, dan handphone. Ajakan itu isetujui teman-temannya,” papar Kapolres Badung.
Sehingga lewat rencana tersebut, pelaku D.F. membagi peran kepada masing-masing rekannya. Setibanya di Mae Wash sekitar Pukul 01.15 WITA, pelaku mengambil pisau yang biasa digunakan memotong busa dan menyelipkannya di belakang pinggang.
Mereka menunggu kedatangan korban, sekitar satu jam kemudian korban D.A.D datang menggunakan motor Honda Beat merah. Setelah masuk, korban D.A.D mematikan CCTV dan menuju area kompresor.
“Ketika korban D.A.D menunduk untuk mengambil kompresor, AF langsung memukul kepala korban menggunakan botol kosong, korban tersungkur, dan para pelaku melakukan pemukulan dan penendangan secara bersama-sama dan juga memukul korban dengan kursi. D.F. lalu menusuk punggung korban menggunakan pisau hingga korban mengalami luka dan berdarah,” paparnya.
Diduga pelaku DF, lalu membersihkan darah di lantai, meluruskan pisau yang bengkok dan kembali menggorok leher korban, hingga dipastikan meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal, D.F., saat hari itu juga (Kamis (7/5/2026) Pukul 02.40 Wita) memerintahkan LK dan AF mencari lokasi untuk mengubur jenazah menggunakan motor korban dan membawa cangkul dan menemukan lahan kosong di pinggir jalan untuk menggali kubur dan mengubur mayat D.A.D,” terang Kapolres Badung.
Singkatnya, pelaku DF telah merencanakan pembunuhan terhadap D.A.D. Para pelaku ditangkap di Jember, termasuk sejumlah barang bukti di lapangan, seperti: 1 cangkul dengan gagang kayu; 1 tas selempang warna hitam tanpa merk; 1 jaket jenis wodi hitam dengan merk Starter; 1 celana pendek warna abu tanpa merk; 1 motor Honda Beat; 1 motor Honda Blead; 1 kursi besi yang rusak; dan handphone Redmi 8A warna hitam.
“Terhadap para pelaku disangkakan Primer Pasal 459 JO Pasal 20 KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 20 Tahun. Subsider Pasal 479 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman 15 Tahun kurungan penjara,” pungkasnya. PBN001