pilarbalinews.com

Today: 20 May 2026

Kejati Bali Bongkar Korupsi Penyaluran KUR dan KUPRA BRI Unit Kreneng 2023-2025 Libatkan 7 Tersangka

Kejati Bali membongkar dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA), pada BRI Unit Kreneng Tahun 2023 – 2025, pada Selasa (18/5/2026).

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-72/N.1/Fd.2/01/2026 tanggal 12 Januari 2026, telah memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti dan menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tipikor Penyaluran KUR dan KUPRA pada BRI Unit Kreneng Tahun 2022 – 2025, di antaranya berinisial:

AANSP (Mantri (Marketing) pada salah satu BRI unit pada BRI Cabang Gajah Mada); APMU (Mantri (Marketing) pada salah satu BRI unit pada BRI Cabang Gajah Mada); IMS (Calo); IKW (Calo);
AS (Calo); NWLN (Calo); NWDL (Calo).

Wakajati Bali I Made Sudarmawan, SH., M.H., dalam rilis diterima awak media memaparkan mengenai odus operandi para tersangka.

Bahwa sejak sekitar Tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 AANSP telah meminta kepada IMS, IKW, NWLN untuk mencari nasabah untuk mengajukan KUR atau KUPRA di salah satu salah satu BRI unit pada BRI Cabang Gajah Mada yang setelah cair dananya bisa ikut dipergunakan oleh AANSP, IMS, IKW, NWLN.

BACA JUGA  Yenny Wahid Dukung Gubernur Koster Larang AMDK di Bawah 1 Liter, Indonesia Masuk 10 Besar Penyumbang Sampah Plastik

Kemudian IMS, IKW, NWLN mencari nasabah sesuai permintaan AANSP. Selain mencari sendiri nasabah, IMS dan IKW meminta kepada AS dan NWDL untuk mencarikan nasabah.

Selanjutnya, untuk memenuhi persyaratan permohonan KUR dan KUPRA tersebut AANSP meminta kepada IMS, IKW, NWLN untuk merekayasa usaha dari para nasabah tersebut, kemudian IMS, IKW, NWLN, AS dan NWDL merekayasa usaha dari para nasabah.

Setelah KUR dan KUPRA terealisasi kemudian dananya dibagi sesuai kesepakatan antara AANSP, IMS, IKW, NWLN, AS dan NWDL dengan para nasabah

Selain itu, APMU telah meminta kepada beberapa orang nasabah untuk mengajukan KUR atau KUPRA pada BRI Unit untuk kemudian uangnya akan digunakan oleh APMU, kemudian APMU merekomendasikan para nasabah kepada Mantri atau Marketing pada salah satu BRI Unit pada BRI Cabang Gajah Mada, selanjutnya APMU meminta kepada NWLN untuk merekayasa usaha dari para nasabah tersebut, dan setelah KUR atau KUPRA yang diajukan oleh para nasabah tersebut cair kemudian uangnya digunakan oleh APMU.

“Akibat perbuatan AANSP, APMU, IMS, IKW, NWLN, AS dan NWDL telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 8.930.000.000,00 (delapan miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah),” terang Wakajati Bali, di dampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma.

BACA JUGA  Dua Pria Diciduk Polsek Dentim, Bawa Sajam dan Miras di Bajra Sandhi Renon

Terhadap para tersangka tersebut disangka melanggar Primer Pasal 603 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana.

“Terhadap tersangka AANSP dan NWDL dilakukan penahanan di RUTAN selama 20 (dua puluh) hari ke depan, sedangkan tersangka APMU, IMS, IKW, AS dan NWLN sudah ditahan dalam perkara lain,” tegasnya. PBN001

Ket Foto: Wakajati Bali I Made Sudarmawan, SH., MH., menerangkan kasus Tipikor KUR dan KUPRA, pada BRI Unit Kreneng Tahun 2023 – 2025, pada Selasa (18/5/2026).

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News