Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 24 September 2026

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Langgar Izin Tinggal di Bali

Ket Foto: Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 17 WNA pelanggar izin tinggal di Bali.

Deportasi terhadap 17 Warga Negara Asing (WNA) dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, sepanjang periode tanggal 8 s.d. 18 September 2026.

Langkah deportasi tersebut merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian selama periode 5 hingga 14 September 2026, yang menyisir sejumlah lokasi yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

“Total 17 WNA yang kami deportasi, 10 di antaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia, yaitu 4 orang,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, Kamis (24/9/2026).

Pertama adalah WNA inisial BA, yang sempat viral di media sosial karena berbuat asusila di depan rumah warga. BA mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor (Polres) Badung.

BACA JUGA  OJK Provinsi Bali Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah

Kemudian, 2 WN Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang dimilikinya dengan bekerja sebagai Direktur dan Komisaris di sebuah perusahaan.

Terakhir inisial JSM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diduga menyalahgunakan Izin Tinggalnya dengan melakukan rangkap jabatan pada saat menggunakan ITAS.

JSM juga diduga melakukan kegiatan pada perusahaan di mana yang bersangkutan sudah tidak memiliki jabatan di perusahaan tersebut. JSM dideportasi melalui Bandara International Soekarno – Hatta pada Jumat (11/9/2026).

Sementara itu, 7 WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari, yang melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA  Layanan Terbatas Disiagakan BRI, Kecukupan Likuiditas Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri

Tujuh WNA terkait masing-masing adalah warga negara Belanda (2 orang), Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.

Novyandri mengatakan kegiatan patroli rutin menjadi salah satu upaya jajaran Imigrasi Ngurah Rai, dalam menemukan pelanggaran keimigrasian di lapangan.

“Kami melakukan patroli keimigrasian kami secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tandas Novyandri. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News