pilarbalinews.com

Today: 24 April 2026

Imigrasi Denpasar Amankan Tiga WNA Ghana Tanpa Paspor, Langgar UU Keimigrasian 

Ket Foto Ist: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, mengamankan tiga WNA asal Ghana, Kamis (23/4/2026).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, gerak cepat memperketat pengawasan terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Bali, Kamis (23/4/2026).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar bersama-sama tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Singaraja, mengamankan tiga WNA asal negara Ghana, yakni inisial SKY (46), ENA (44), dan IA (49).

Tiga WNA Ghana terjaring dalam Operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, dengan sasaran di wilayah Denpasar Selatan (Densel).

Operasi berawal atas laporan intelijen mengenai penginapan di kawasan Pemogan, Densel, diduga dihuni sejumlah WNA Ghana.

BACA JUGA  Timnas Indonesia Gelar Latihan Perdana di BUTC Jelang Hadapi China

Petugas mendatangi lokasi di Cahaya Green Bali dan berkoordinasi dengan pengelola penginapan sebelum melakukan pemeriksaan.

Ketiga WNA Ghana ini diduga masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, pada akhir Tahun 2025 dan diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor.

Namun, saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan beberapa kejanggalan: 1. ENA dan IA tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka; 2. SKY tidak mampu menjelaskan secara jelas terkait perusahaan yang menjadi sponsor investasinya.

BACA JUGA  Tantangan Digitalisasi, Literasi dan Daya Saing Perbankan, BPR Kanti Wujudkan Peluncuran Buku Karya Dr. Robert Akyuwen

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan pengawasan ini untuk menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi Bali.

“Karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian, ketiga WNA langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk kerja sama antar kantor imigrasi untuk memastikan seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku sekaligus menjaga rasa aman di masyarakat. PBN001