pilarbalinews.com

Today: 23 April 2026

HP di Pusat Gadai Dicuri, Reskrim Polsek Densel Tangkap Pelaku di NTB

Ket Foto Ist: Pelaku pencurian di Pusat Gadai, IGSSP (38) alamat Lombok Barat, Prov. NTB.

Kasus pencurian dengan pemberatan diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel), terhadap pencurian HP di TKP kantor Pusat Gadai alamat Jalan Bedugul No. 47 D, pada Senin (30/3/2026) Pukul 02.38 Wita.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.IK., MH., melalui Kanit Reskrim Iptu. Azel Arisandi, S.Tr.K., S.IK., MH., dan jajarannya berhasil mengumpulkan data dengan bukti-bukti di lapangan.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku curat, inisial IGSSP (38) laki-laki asal alamat Lombok Barat, NTB.

“Terungkap modus operandinya dengan menjebol plafon,” ucap Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.IK., MH., diiyakan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., pada Kamis (23/4/2026).

BACA JUGA  Labyrinth Dome Tampilkan Recombination, Permukaan Kubah Diameter 21 Meter dan 360°

Kerugian di antaranya, berupa: 1. HP INFINIX NOTE 40 8/256 dengan nomor imei : 354147841405989; 1 Iphone 11 128 GB, dengan nomor imei : 3568671 19094474; 1 IPhone 13 128 GB dengan nomor imei: 354489170639196; 1 Tablet merek XIAOMI RIDMY PAD SE 8.7 4/4/128 nomor SN: 896A44947D88; 1 Tablet merk Samsung Tab A9 4/64 (4G) nomor imei : 352726190215453; 1 HP VIVO V40 12/256 nomor imei 864720079082655.

“Total kerugian dialami adalah sekitar Rp 20.100.000. Kasus terungkap melalui laporan pelapor dari kantor Pusat Gadai terkait dan bukti-bukti di lapangan,” tegasnya.

BACA JUGA  Koster Apresiasi Petugas PLN Kerja Maksimal, 50 Persen Listrik di Bali Menyala Normal

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim opsnal lalu mengamankan pelaku di rumahnya di Karang Bayan Kec. Lingsar Lombok Barat NTB, pada tanggal 8 April 2026.

“Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa bebrapa HP yang korban sembunyikan di dalam kamarnya,” terangnya.

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara menjebol atap plafon dan mengambil barang yang berada di dalam gudang toko dengan cara merusak tembok terbuat dari gipsun dan terali besi menggunakan gerinda.

“Pelaku mengakui telah 2 kali melakukan tindak pencurian dengan modus yang sama yaitu dipusat gadai Wilkum Densel dan pusat gadai Wilkum Denbar,” tegasnya. PBN001