Ket Foto Ist: Dugaan tindakan intimidasi WNA inisial TD (49) asal Inggris, ditindaklanjuti dan diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jumat (17/4/2026).
Dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) inisial TD (49) asal Inggris, ditindaklanjuti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Pasca viral diberbagai media sosial, kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya terjadi di wilayah Renon, Kota Denpasar.
Menanggapi laporan tersebut, belum lama ini Jumat (17/4/2026), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bergerak ke lapangan.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berkoordinasi dengan pihak Polsek Denpasar Selatan guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur.
Setelah berkoordinasi, petugas kemudian mendatangi lokasi tempat tinggal TD di sekitar Jalan Tukad Unda, Denpasar dan langsung memeriksa dokumen keimigrasian.
“Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan kepada petugas. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas. Izin tersebut melanggar karena telah melewati masa berlaku atau overstay,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti.
WNA TD sudah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas mendalami motif dugaan intimidasi yang dilaporkan masyarakat, serta menelusuri aktivitas yang dilakukan selama yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia,” bebernya.
Haryo Sakti menegaskan tindakan ini merupakan bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran izin tinggal maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum yang dilakukan oleh WNA,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi tindakan cepat petugas Intelijen dan Penindakan dari Kantor Imigrasi Denpasar, dalam mengamankan WNA tersebut.
“Semua WNA di Bali wajib mematuhi aturan yang berlaku serta menghormati masyarakat setempat,” tandasnya. PBN001