Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, menandatangani resmi perjanjian kerja sama pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya.
Proses penandatanganan berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (13/4/2026).
Hal tersebut menjadi momentum penting dan tidak sekadar administratif, tetapi simbol komitmen bersama menjawab persoalan lingkungan.
Kerja sama ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, sebagai tiga pilar utama kawasan Denpasar Raya.
“Perjanjian kerja sama ini menegaskan komitmen lintas daerah dalam menyiapkan infrastruktur pendukung fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang akan mengubah sampah menjadi energi listrik,” tegas Gubernur Koster.
Pembatasan operasional TPA, terutama di Suwung, justru memicu fenomena baru seperti pembakaran liar dan pembuangan sampah ke sungai yang memperparah lingkungan.
Di sisi lain, penolakan masyarakat terhadap beberapa solusi sementara, seperti sentra kompos, menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh aspek sosial, budaya, dan kenyamanan hidup warga.
“PSEL Denpasar Raya dirancang sebagai solusi jangka panjang, bukan sekadar penanganan sementara. Teknologi yang digunakan bahkan diklaim berstandar Eropa, dengan sistem pengolahan yang meminimalkan limbah turunan dan emisi,” katanya.
Proyek ini ditargetkan memasuki tahap groundbreaking pada pertengahan 2026, setelah sebelumnya sempat mengalami berbagai kendala, termasuk minimnya minat investor.
Namun kini, dengan kesepakatan resmi antar pemerintah daerah, jalan menuju realisasi dinilai semakin terbuka. PBN001