Ket Foto: Tim PLN UP2D Bali berkesempatan berfoto bersama dengan perangkat desa Dauh Puri Kangin, usai sosialisasi, Senin (8/6/2026).
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Bali menggelar sosialisasi dan audiensi dengan Pemerintah Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar, guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keselamatan ketenagalistrikan dan pentingnya perlindungan fasilitas strategis ketenagalistrikan.
Kegiatan ini dipimpin Team Leader K3L dan Keamanan PLN UP2D Bali, dilaksanakan karena lokasi kantor PLN UP2D Bali berada dalam wilayah administratif Desa Dauh Puri Kangin.
“Keandalan pasokan listrik tidak hanya menjadi tanggung jawab PLN, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar. Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keselamatan ketenagalistrikan sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga fasilitas Objek Vital Nasional agar tetap aman dan beroperasi secara optimal,” ujar Manajer PLN UP2D Bali, Petrus Irwan Ichwansaputra, Senin (8/6/2026).
Masyarakat sekitar dinilai memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi operasional ketenagalistrikan.
“Fasilitas DCC dan Server SCADA Bali memiliki peran strategis dalam memantau dan mengendalikan sistem distribusi tenaga listrik di Bali, sehingga aspek pengamanan menjadi bagian penting menjaga kontinuitas pelayanan kepada pelanggan,” imbuhnya.
PLN mensosialisasikan perjalanan energi listrik dari pembangkit hingga sampai ke pelanggan, potensi bahaya kelistrikan yang dapat terjadi di lingkungan masyarakat, serta langkah-langkah pencegahan untuk menghindari kecelakaan listrik dan kebakaran akibat instalasi yang tidak memenuhi standar.
Selain edukasi keselamatan kelistrikan, PLN juga memperkenalkan status kantor PLN UP2D Bali sebagai bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas) bidang energi dan sumber daya mineral, khususnya pada fasilitas Distribution Control Center (DCC) dan Server SCADA Bali yang berperan penting dalam pengaturan dan pengendalian sistem distribusi tenaga listrik di Bali. Status tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 385.K/BN.05/MEM.S/2025.
Sementara itu, Perbekel Desa Dauh Puri Kangin, Ni Ketut Anggreni Wati, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut.
“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai keselamatan kelistrikan dan pentingnya menjaga fasilitas strategis yang berada di wilayah kami. Kami berharap sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan PLN dapat terus terjalin sehingga tercipta lingkungan yang aman serta mendukung keandalan layanan listrik bagi masyarakat,” demikian tutupnya. PBN001