pilarbalinews.com

Today: 14 April 2026

Dua WNA Rusia Diduga Bisnis Prostitusi Online, Terjaring Operasi Wirawaspada Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawsan keimigrasian secara intensif melalui Operasi Wirawaspada 2026.

Awalnya, operasi dilakukan, Rabu (08/4/2026) di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, petugas mengamankan dua orang WNA diduga menggunakan modus izin tinggal fiktif untuk menetap di Indonesia, yaitu AKC, WN Nigeria, Pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif.

Termasuk SM, WN Uganda, pemegang ITAS Remote Worker yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuannya.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga melakukan penelusuran di ranah siber dan berhasil melacak praktik prostitusi daring yang melibatkan dua orang asing WN Rusia berinisial KP dan VB yang diduga beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi online di Bali.

“Diamankan hasil pelacakan di ranah siber, ada dua WN Rusia diduga beroperasi sebagai penyedia jasa prostitusi online di Bali,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan.

BACA JUGA  Terjaga dan Tumbuh Positif, Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali di Januari 2026

Petugas Imigrasi sebelumnya melakukan patroli siber, kemudian mendapatkan dua WNA yang menawarkan jasa kencan.

“Petugas melakukan pengawasan tertutup pada dua WNA tersebut dan mendapat temuan bahwa kedua WNA tersebut melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” imbuhnya.

Sementara itu, operasi berikutnya, dilakukan Kamis (09/4/2026) Tim Inteldakim melaksanakan Operasi Gabungan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyisir area Jalan Poppies, Kuta dan mengamankan 6 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dua orang WN Tanzania berinisial AFL dan ATK ditemukan telah melampaui masa izin tinggal (overstay). Kemudian 3 WNA asal Uganda berinisial CN, MN, dan RN diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Kemudian Satu WN Nigeria berinisial CA yang kedapatan memiliki paspor yang telah habis masa berlakunya dan diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal.

BACA JUGA  Giri Prasta Tanggapi Gaji dan Tunjangan Dewan di Bali: Dievaluasi Sesuai Regulasi

“Seluruh WNA yang terjaring dalam operasi ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam,” terang Bugie.

Bugie menekankan tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang mencoba mengakali hukum di Indonesia.

“Baik itu melalui dokumen fiktif maupun penyalahgunaan izin tinggal. Bali adalah destinasi internasional yang terbuka bagi mereka yang patuh, namun bagi yang melanggar, tindakan tegas berupa pendeportasian hingga penangkalan adalah harga mati demi menjaga wibawa kedaulatan negara,” tegasnya.

Bugie menegaskan Operasi Wirawaspada 2026 sebagai manifestasi dari fungsi penegakkan hukum keimigrasian dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia khususnya di Bali.

“Tentunya langkah ini sebagai bentuk deteksi dini dan respons cepat terhadap aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah Bali,” ucapnya. PBN001

Ket Foto: Operasi Wirawaspada Imigrasi Ngurah Rai, menjaring WNA pelanggar di Bali.