Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 22 October 2026

Dipicu Kalah Judi Sabung Ayam, Dua Pemuda di Badung Bakar Mesin Dores dan Area Hutan Sangeh

Ket Foto: Terkuak melalui CCTV, motif 2 pemuda membakar mesin perontok padi di Abiansemal ternyata pelampiasan kalah judi sabung ayam, Rabu (21/10/2026).

Kepolisian Sektor (Polsek) Abiansemal Polres Badung menangkap dua pemuda berinisial PMDS (24) asal Mengwi, Badung dan IKW (22) asal Tejakula, Buleleng, lantaran nekat melakukan pembakaran mesin perontok padi (dores) dan area pagar objek wisata Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Kabupaten Badung, Bali.

​Aksi pembakaran berturut-turut yang terjadi sejak Juni hingga September 2026 tersebut dipicu oleh motif yang tidak biasa.

Kedua pelaku mengaku sengaja membakar fasilitas dan peralatan warga untuk melampiaskan kekesalan akibat kalah judi sabung ayam.

​Berawal dari rekaman CCTV pengungkapan kasus ini bermula dari insiden pembakaran ban bekas di pagar sebelah barat laut DTW Alas Pala Sangeh pada akhir September 2026.

Warga setempat yang melihat kejadian itu mendapati pagar pembatas yang ditumbuhi tanaman rambat terbakar dan segera memadamkan api sebelum merembet ke dalam kawasan hutan lindung.

​Pengelola DTW Sangeh kemudian mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut, teridentifikasi dua pria berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 3799 FDH sambil membawa ban bekas menuju tempat kejadian perkara (TKP). Tidak lama berselang, kedua pria itu terlihat pergi ke arah barat tanpa membawa ban.

BACA JUGA  Aksi Asusila Dua Wanita Lokal dan Satu WNA, TKP Depan Rumah Warga di Jalan Pantai Batu Bolong Canggu

​Berdasarkan petunjuk rekaman kamera pengawas dan laporan warga, petugas Polsek Abiansemal bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku.

​Empat Lokasi Pembakaran
​Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, PMDS dan IKW terbukti telah melakukan aksi pembakaran di empat lokasi berbeda:

1. ​Jumat, 5 Juni 2026 (sekira pukul 15.30 WITA): Membakar 1 unit mesin dores di Subak Blahkiuh, Banjar Pande, Desa Abiansemal; 2. ​Rabu, 17 Juni 2026 (sekira pukul 16.30 WITA): Membakar 1 unit mesin dores di Subak Blahkiuh, Banjar Delod Pasar, Desa Blahkiuh;

3. ​Senin, 28 September 2026 (sekira pukul 16.15 WITA): Membakar ban sepeda motor di bawah pagar sisi barat DTW Alas Pala Sangeh, Desa Sangeh; dan 4. ​Rabu, 30 September 2026 (sekira pukul 06.30 WITA): Membakar 1 unit mesin dores di Subak Mambal Munduk Kedampal, Banjar Samu, Desa Mekar Bhuwana.

​Modal Jerami dan Ban Bekas
​Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah menyulut api menggunakan tumpukan jerami maupun ban bekas yang diambil dari bengkel.

BACA JUGA  Imigrasi Ngurah Rai Permudah Akses Keimigrasian di Bazzar Pelayanan Publik 2026

​”Setiap kali kalah bermain judi sabung ayam, kedua pelaku melampiaskan kemarahannya dengan membakar mesin perontok padi milik petani dan lahan,” ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., Rabu (21/10/2026) di lobi Mapolres Badung dalam jumpa pers dengan awak media.

​Akibat ulah nekat tersebut, tiga petani, yakni Misran, Wiyatno, dan Mulyadi mengalami kerugian materiil total mencapai Rp 37.000.000 akibat kerusakan mesin dores.

“Sementara untuk pengelola DTW Sangeh, meski tidak menimbulkan kerugian materiil secara langsung, tindakan pelaku dinilai sangat membahayakan karena berpotensi memicu kebakaran hutan lindung Sangeh,” tegas Kapolres Badung.

​Selain menahan kedua tersangka, polisi menyita sejumah barang bukti, antara lain: ​1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (DK 3799 FDH); ​1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam (DK 4977 JDM); dan ​3 unit mesin perontok padi (dores) yang hangus terbakar.

​Atas perbuatannya, PMDS dan IKW dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News