Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 22 October 2026

Berawal dari Perbaikan Pintu, Cekcok Pegawai Salon di Kuta Utara Berakhir Maut

Ket Foto: Emosi memuncak pasca ditegur soal pintu, pria di Bali tega habisi rekan kerja pakai obeng.

Peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di sebuah tempat usaha spa dan kecantikan, Jinar Beauty dan Wellness, Jalan Batu Belig No. 99, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

​Korban bernama R.J. (26), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, tewas usai ditikam menggunakan obeng oleh rekan kerjanya sendiri.

​Pelaku yang berinisial A.S. (24), pria asal Garut, Jawa Barat, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Kuta Utara.

​Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/120/X/2026/SPKT/POLSEK KUTA UTARA/POLRES BADUNG/POLDA BALI tertanggal 18 Oktober 2026, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar Pukul 19.00 WITA.

BACA JUGA  Ruang Belajar Mantap Diresmikan Bank Mandiri, Lokasinya di Fatululi Kupang

​Kejadian bermula dari kesalahpahaman dan ketersinggungan di tempat kerja terkait perbaikan penutup pintu otomatis (door closer).

Korban merasa sikap pelaku bertindak ketus saat diminta memperbaiki fasilitas tersebut.

​Seorang saksi di lokasi kejadian, I Kadek Hari Ugrasena (31), sempat mencoba melerai perselisihan tersebut. Saksi memegang pelaku dan berupaya membawanya menjauh dari korban untuk meredakan emosi.

​Namun, emosi kedua pihak sudah terlanjur tersulut. Korban memukul pelaku dari arah belakang serta menyampaikan nada provokasi.

​”Tidak lama kemudian, secara tiba-tiba pelaku berlari ke arah korban dan mendatangi korban. Pelaku lalu menusukkan obeng ke arah kepala sebelah kanan korban,” terang Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., dalam jumpa pers dengan awak media, Rabu (21/10/2026).

BACA JUGA  Narkotika Hasish Diamankan BNNP Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, Dibawa WNA Jaringan Kazakhstan

​Korban Meninggal Dunia dan Pelaku Residivis
​Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Garba Med untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka tusuk di kepala bagian kanan yang memicu pendarahan hebat.

Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. ​Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku A.S. mengakui seluruh perbuatannya.

“Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Pihak kepolisian mencatat bahwa pelaku A.S. merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah tersangkut kasus hukum atas perkara penganiayaan,” tegas Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News