Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan temuan jenazah perempuan inisial Angelica Suherman alias AS (26) asal Tegal, Jawa Tengah, awalnya diketahui saksi RA.
R.A.S merupakan kerabat atau adik dari AS. RAS melaporkan kejadian ini ke polisi, lalu ditindaklanjuti Polsek Densel dan Polresta Denpasar, sehingga pelaku Muhammad Zulhelmi bin Muhammad Nadzlie alias MZ, asal negara Singapura, berhasil ditangkap kurang dari tiga jam.
Setelah ditelusuri Satreskrim Polresta Denpasar, pelaku MZ ini memiliki selingkuhan. Kejadian ini diketahui korban AS berulang kali, hingga terjadi pertengkaran.
Korban AS meminta putus, tetapi pelaku MZ menolaknya. Buntutnya, cekcok keduanya tidak terbendung.
Naas, nasib AS perempuan asal Tegal Jawa Tengah tersebut akhirnya berujung tewas di tangan MZ.
“Pelaku MZ cekcok dan akhirnya sengaja mencekik leher korban AS, hingga kehabisan nafas dan tewas di tempat kostan,” ujar Wakapolresta Denpasar, Kamis (16/7/2026) dalam jumpa pers di lobi Mapolresta Denpasar.
Ditegaskan Wakapolresta Denpasar, saat kejadian pelaku MZ yang sudah overstay berada di Indonesia ini, dia diduga marah dengan korban AS.
Mereka cekcok hubungan asmara, sebab MZ kerap ketahuan selingkuh. Sampai akhirnya AS dicekik pelaku MZ, hingga tewas di kostannya.
“Diduga cekcok karena masalah asmara. AS selaku korban minta putus, tapi pelaku menolaknya. Diperkirakan kejadiannya pada Jumat (10/7/2026). Jenazah korban AS, lalu diletakkan di kamar kost, yang bersebelahan dengan kamar pelaku MZ,” terangnya.
Aparat telah memberi garis polisi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kostan Arta Kamar No. 2, Jalan Mekar II Blok A 12 Kavling 6, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Sementara itu, laki-laki inisial RA, selaku kerabat dari korban AS kepada aparat Polresta Denpasar dan Polsek Densel, mengapresiasi kinerja aparat kepolisian atas bantuan pengungkapan kasus kurang dari 3 jam.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak atas kinerja aparat Polresta Denpasar dan Polsek Densel, karena telah membantu pengungkapan kejadian kurang dari 3 jam,” ucapnya.
RA kepada awak media menceritakan, kakaknya AS sudah sering menemukan kekasihnya MZ ini berselingkuh.
“Sudah beberapa kali dimaafkan, tapi sering diulangi,” katanya.
Pasal disangkakan terhadap MZ, adalah Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang mengakibatkan matinya korban dan atau pembunuhan sebagaimana di maksud dalam Pasal 468 ayat 2 dan atau 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Temuan Jenazah AS
Jenazah perempuan AS (26) menjadi korban penganiayaan ini diketahui, pada Rabu (15/7/2026) Pukul 19.00 Wita.
AS berasal dari Tegal Jawa Tengah, dan memiliki hubungan dengan diduga pelaku inisial MZ (26) seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.
Kejadian pada Rabu (15/7/2026) Pukul 19.00 Wita, saksi RA yang merupakan adik korban mendatangi lokasi kost untuk mengecek kondisi kakaknya, yaitu korban AS, karena saksi RA menghubungi HP kakaknya tidak aktif.
Lebih lanjut, di lokasi dan hendak membuka pintu gerbang, saksi RA mencium bau busuk yang sangat menyengat.
Saksi RA, masuk dan membuka pintu kamar kostan yang ditempati korban AS, dan mencium bau busuk semakin menyengat.
Tanpa pikir panjang, saksi RA kaget dan terkejut melihat bagian rambut serta badan kakaknya atau korban RA yang ditutupi boneka.
Beberapa saat kemudian pacar korban seorang laki-laki WNA Singapura, MZ keluar kabur dari kamar yang berada di sebelah kamar korban. Dia kabur menggunakan motor Honda Scoopy bernomor DK 2778 FDI.
Saat itu, saksi RA sempat bertanya di mana kakaknya, tapi tidak dijawab.
Saksi RA kemudian memukul pelaku MZ, dengan helm yang dibawanya dan setelah itu yang bersangkutan langsung pergi mengendarai motor.
Saksi RA bersama korban AS, selama ini sama-sama bekerja di biliar di Jalan Nakula Kuta, dan saksi terakhir kali bertemu dengan kakaknya tersebut sekitar 1 minggu yang lalu.
Selama ini, saksi RA mengetahui jika korban AS sebelumnya sudah pernah ribut sebanyak dua kali, dugaan ribut karena pacarnya ketahuan selingkuh.
Sementara itu, saksi pengelola kost Made A menerangkan bahwa korban AS mulai tinggal kostan di tempat tersebut sejak Maret 2025 bersama dengan pacarnya.
Ditambahkan, saksi DP, perempuan yang merupakan teman pelaku menerangkan bahwa dirinya baru berpacaran dengan pelaku MZ, selama 3 hari yang dikenalnya di tempat kerja saksi, yaitu bilyard Jalan Pura Demak.
Kemudian, singkatnya pada 11 Juli 2026, sekitar Pukul 23.00 Wita saksi DP sempat diajak menginap oleh pelaku di rumah kost /TKP dan saat itu saksi mencium bau yang tidak enak, tapi saksi tidak bertanya itu bau apa.
Pada Selasa tanggal 14 Juli 2026, saksi DP sempat bertanya kepada pelaku MZ terkait bau yang saksi cium tersebut, akan tetapi pelaku malah marah serta bilang ‘ngapain kamu tanya’ sambil memukul tembok.
“Kondisi korban AS, ditemukan di lantai dalam kamar kos dengan posisi tengadah. Jenazah korban ditutupi /tertimbun boneka mainan dan karpet yang terlipat rapi dan kondisi jenazah korban sudah mengalami pembengkakan, pembusukan dan menimbulkan bau menyengat serta kulit ari sudah mengelupas,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., seizin Kapolresta Denpasar.
Dalam pemeriksaan aparat, tidak ditemukan luka terbuka dan kondisi mayat sudah mengalami pembusukan.
“Jenazah korban AS dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Sanglah Denpasar menggunakan ambulan BPBD Kota Denpasar,” tandasnya. PBN001