Ket Foto Ist: Terhadap 13 WNI diduga berangkat haji tidak secara prosedural akhirnya diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026).
Penundaan keberangkatan rombongan haji secara non prosedural terhadap 13 Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Diketahui 13 WNI diduga akan berangkat haji secara non prosedural di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026).
Petugas Imigrasi telah menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang yang hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Di awal petugas Imigrasi memeriksa 7 WNI, pemeriksaan reguler terkait mendapati ketidakjelasan terkait tujuan keberangkatan rombongan tersebut.
Diduga para penumpang juga tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan mereka.
Melalui hasil pemeriksaan awal, diketahui terdapat 6 orang lain dalam rombongan yang telah melintas melalui mesin autogate.
Petugas kemudian memanggil keenam orang tersebut, sehingga total rombongan diperiksa berjumlah 13 orang.
Akhirnya ditemukan perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait maksud dan tujuan keberangkatan mereka. Kecurigaan petugas menguat, ketika salah satu penumpang yang sedang menunjukkan tiket kepulangan rombongan ke Indonesia pada telepon selulernya dan muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama ‘Hebat Haji 2026’.
Proses pendalaman percakapan grup tersebut, ditemukan indikasi adanya rencana keberangkatan rombongan menuju Dubai, dalam rangka pelaksanaan ibadah haji diduga tidak melalui prosedur resmi.
Selain itu, ditemukan pula percakapan yang meminta agar pihak keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.
Melalui hasil pemeriksaan, petugas mengambil tindakan penundaan keberangkatan terhadap seluruh anggota rombongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dan melakukan serah terima terhadap 13 WNI tersebut kepada Polres Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, untuk pendalaman lebih lanjut.
Tindakan penundaan keberangkatan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan menegaskan jajaran Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan non prosedural, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan non prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” pungkas Bugie. PBN001