Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 5 September 2026

WNA Tiongkok Pengguna Paspor Malaysia Palsu, Imigrasi Ngurah Rai Kawal Proses Persidangan

Ket Foto: Imigrasi Ngurah Rai mengawal persidangan WNA Tiongkok Inisial C.H. (30), yang terciduk menggunakan paspor kebangsaan Malaysia palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Proses hukum terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial C.H. (30) terus dikawal pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Diduga C.H, sebelumnya terciduk menggunakan paspor kebangsaan Malaysia palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali Selatan.

Akibat ulahnya tersebut, C.H. berujung diamankan pada Kamis (12/3/2026) lalu, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai, dengan penerbangan dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Denpasar, Bali.

“Kami akan terus memantau dan mendampingi jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, sekaligus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Pengadilan Negeri Denpasar untuk mendukung kelancaran proses hukum,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, dalam rilis diterima awak media, Jumat (4/9/2026).

BACA JUGA  IASC Kembalikan Total Rp161 M, Sasar Korban Scam di Indonesia

Novyandri menekankan kasus terhadap C.H. inibm menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam penegakan hukum keimigrasian.

“Jadi sekaligus dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan di wilayah Indonesia khususnya Bali,” ungkapnya tegas.

Kronologi penangkapan C.H, sebelumnya di awali pemeriksaan keimigrasian, petugas mencurigai keaslian paspor Malaysia yang digunakan C.H.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa yang bersangkutan juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli.

Guna memastikan keabsahan dokumen perjalanan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Laboratorium Forensik Keimigrasian melakukan pemeriksaan forensik pada 20 April 2026.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa paspor Malaysia yang digunakan C.H. merupakan dokumen palsu.

“Kesimpulan ini diperkuat dengan surat resmi dari Kedutaan Besar Malaysia, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan warga negara Malaysia,” tegas Novyandri.

BACA JUGA  Edukasi UMKM Berbasis Sustainability dan Talkshow di Bali Jagadhita VII

Berdasarkan temuan tersebut, dilakukan proses penyelidikan & penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian.

Setelah memperolah alat bukti yang cukup, C.H. ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026 atas dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Nomor 83 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara terkait penggunaan dokumen perjalanan yang diketahui atau patut diduga palsu.

Melalui proses penyidikan yang dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Badung pada 11 Juni 2026. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 Juli 2026 dan hingga kini telah memasuki sidang keempat pada 1 September 2026. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News