Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perpajakan atas penghasilan dari penyewaan properti.
Pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan properti bukan merupakan jenis pajak baru.
Rencana program kerja DJP disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
Hingga saat ini, belum terdapat program kerja spesifik yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.
DJP memahami karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.
Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Darmawan menjelaskan tidak menetapkan secara khusus program kerja yang akan menjadi sasaran pengawasan pemilik kos atau kontrakan.
“Namun, kami tetap mengacu pada analisis risiko baik berdasarkan subjek pajak, jenis pajak, dan objek pajak yang menjadi sektor-sektor dominan di wilayah Bali,” katanya, dalam rilis diterima media, Rabu (12/8/2026).
Darmawan menerangkan sesuai dengan asas perpajakan self assessment yang digunakan di Indonesia, dalam hal pengawasan, Wajib Pajak dihimbau untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dengan mengedepankan pemberian kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menguji kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, Kanwil DJP Bali memanfaatkan data dari berbagai sumber untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi dan kepatuhan perpajakan, baik yang diperoleh melalui kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi, termasuk dukungan dari sistem Coretax DJP,” imbuhnya.
Diterangkan Darmawan, apabila terdapat kegiatan pengawasan, pelaksanaannya dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko kepatuhan, bukan semata-mata berdasarkan lokasi atau kepemilikan properti.
“Kanwil DJP Bali tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal pengenaan pajak-pajak terhadap Wajib Pajak, baik yang merupakan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kanwil DJP Bali berkomitmen untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tutupnya. PBN001
Ket Foto: Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Darmawan.