pilarbalinews.com

Today: 23 April 2026

Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Badung Resmi di Sampaikan DPRD Badung, Terdapat Catatan Strategis Rancangan APBD ke Depan

Ket Foto Ist: Paripurna digelar DPRD Badung, dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Badung Tahun 2025, Kamis (23/4/2026).

DPRD Kabupaten Badung secara resmi menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Sidang Utama Gosana, Kamis (23/4/2026).

Melalui momentum Rapat Paripurna DPRD Badung, yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti di dampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta serta dihadiri segenap Anggota DPRD Badung.

Dari eksekutif, hadir pula Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di dampingi Sekda Badung Ida Bagus Surya  Suamba beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Badung telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Badung Tahun 2025. Rekomendasi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

BACA JUGA  Lomba Cerdas Cermat Bali Era Baru Dibuka Gubernur Koster, Adu Gagasan Siswa/i SMA/SMK, dan Universitas di Bali

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi tersebut merupakan amanat dari regulasi yang berlaku.

“Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2019 menyatakan ketika masa berakhir tahun berjalan artinya tahun 2025 lalu, LKPJ disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir” ungkap Anom Gumanti.

Anom Gumanti menjelaskan bahwa DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas dokumen LKPJ sejak diterima.

Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang berisi catatan strategis, saran, serta evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tentu di bulan April 2026. Astungkara hari ini kita sudah bisa keluarkan rekomendasi untuk LKPJ Bupati Badung,” terang Anom Gumanti.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut positif rekomendasi DPRD yang dinilai konstruktif dalam memperbaiki perencanaan keuangan daerah ke depan.

BACA JUGA  Kasus Wanprestasi Villa di Sanur, Pengontrak WNA Bersikeras Tinggal Meski Langgar Perjanjian, Imigrasi Turun Tangan?

“Banyak hal yang disampaikan, salah satunya bagaimana capaian daripada Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu kekuatan kita didalam mengimplementasikan APBD Badung 2025 lalu,” terangnya.

Secara prinsip, Bupati Adi Arnawa mengungkapkan, realisasi APBD Badung 2025 menunjukkan bahwa belanja daerah baru mencapai sekitar 81 persen, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada di angka 79,20 persen.

Hal ini menjadi catatan penting untuk meningkatkan akurasi perencanaan anggaran, sehingga bisa lebih mengamankan program-program yang dirancang didalam APBD Badung selanjutnya.

“Mudah-mudahan nanti seiring dengan Rekomendasi Dewan yang dituangkan dalam LKPJ Bupati Badung 2025 ini sebagai suatu langkah awal kami untuk penyusunan APBD Badung selanjutnya lebih produktif dengan mengedepankan akurasi dan bisa diimplementasikan,” pungkasnya.

Melalui adanya rekomendasi ini, DPRD Badung berharap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Badung lebih berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Badung. PBN001