pilarbalinews.com

Today: 6 May 2026

Polres Badung Ungkap Peredaran Narkotika Sebulan 14 Kasus, Shabu-shabu dan Ekstasi Paling Banyak Disita

Ket Foto: Tampak Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba dan Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Nyoman Sudarma, menunjukkan barang bukti hasil tangkapan narkotika, Kamis (30/4/2026).

Satresnarkoba Polres Badung, merilis tangkapan kasus narkotika mulai tanggal 11 Februari s.d 20 April 2026.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., di dampingi Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Nyoman Sudarma, SH., MH., menegaskan tangkapan narkotika mencapai 14 laporan polisi.

Jumlah tersangka mencapai 15 orang laki-laki, inisial: MP, AP, RA, NS, KB, ML, MW, ES, MS, WG, PG, KN, RK, SP, DA, MP.

“Terhadap tempat kejadian perkara, ada di dalam kamar kost, di pinggir jalan, di dalam bagasi motor dan kost toko. Modus para pelaku, menguasai, menyimpan dan mengedarkan. Motifnya, faktor ekonomi, gaya hidup, dan kecanduan. Dari 15 pelaku, 1 orang ada sebagai residivis,” kata Kapolres Badung.

BACA JUGA  Lompat Tebing Pakai Motor, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Belgia

Mengenai barang bukti narkotika diamankan, yakni: 1. Narkotika shabu (207,01 gram netto); 2.Ekstasi (114 butir); 3. Serbuk ekstasi (7,04 gram netto); Ganja (252,49 gram netto)

Lanjut Kapolres Badung, generasi muda yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika mencapai 10.500 jiwa, dengan rincian penggunaan per orang: 1. Shabu 0,02 gram per orang; 2. Ekstasi 1 butir per orang; 3. Ganja 1 gram per orang.

“Mengenai harga narkotika menurut keterangan tersangka: 1. Harga shabu per gram Rp1.350.000; 2. Harga ekstasi per butir Rp800.000; dan Harga ganja per gram Rp350.000. Total sekitar Rp475.700.000,” beber Kapolres Badung.

BACA JUGA  Buka Usaha Pariwisata di Kawasan Pantai Bingin, Warga Akui Langgar di Atas Tanah Negara

Terhadap perbuatan para pelaku, pasal-pasal yang disangkakan: 1. Pasal 609 Ayat (2) Huruf A KUHP (Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun;

2. Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun);

3. Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun). PBN001