Kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Bali, diungkap jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.
Pria inisial MK diamankan petugas di sebuah kamar kos di belakang Warung Ikan Bakar, Jalan Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Selasa (18/8/2026).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan penangkapan bermula dari informasi dari warga sekitar pesisir Pantai Kedonganan yang resah terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud dipimpin AKBP Nanang, melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak-gerik pria di salah satu kos-kosan di sekitar Pantai Kedonganan,” terang Kombes Pol. Ariasandy.
Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan warga, petugas mendapati terduga laki-laki pelaku MK asal Desa Melaya Jembrana, yang membawa empat buah plastik klip berisi kristal bening.
“Diduga narkotika jenis sabu-abu, serta beberapa paket sabu-sabu yang dibungkus pipet warna kuning, pipet warna merah, dan selotip warna hitam di lantai kamar kos,” katanya.
Kombes Pol. Ariasandy menambahkan petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lebih lanjut.
“Dari dalam waterpas yang digantung di dinding sebelah pintu kembali ditemukan lagi empat buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku MK diamankan ke Mako Ditpolairud beserta barang bukti, yaitu: 8 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu; 2 paket dibungkus pipet warna kuning diduga sabu; 2 paket dibungkus pipet warna merah diduga sabu; 2 paket dibungkus selotip warna hitam; diduga sabu; 1 bundle plastik klip; 6 potongan pipet; 1 set alat hisap sabu / bonk; 1 korek api dan 3 buah kaca; Uang tunai Rp900.000; dan 1 unit HP merk Redmi warna hitam.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku MK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Bali,” tegasnya. PBN001
Ket Foto: Kasus narkotika sabu-sabu, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali amankan pelaku MK.