pilarbalinews.com

Today: 19 April 2026

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA Melanggar Izin Tinggal

Ket Foto Ist: Patroli keimigrasian Dharma Dewata, amankan 4 WN Nigeria melanggar izin tinggal, Jumat (17/4/2026).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menggelar Patroli Keimigrasian ‘Dharma Dewata’, dalam rangka pengawasan Warga Negara Asing (WNA), Jumat (17/4/2026).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menyisir dugaan aktivitas mencurigakan 4 WNA asal Nigeria di penginapan Jalan Pandu, Denpasar.

WN Nigeria berinisial: UMA (37) masuk ke Indonesia melalui TPI Udara Soekarno Hatta pada 13 April 2018 menggunakan Izin Tinggal Investor; UGO (28) masuk Indonesia melalui TPI Udara Juanda 17 Juni 2025 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan; KUO (25) masuk Indonesia melalui TPI Udara Soekarno Hatta 5 Februari 2026 menggunakan Izin Tinggal Konversi ke Investor; dan JIE (28) masuk Indonesia melalui TPI Udara Juanda 5 Februari 2025 menggunakan Izin Tinggal Investor.

BACA JUGA  Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI Bersama Pemprov Bali Sepakati Pengendalian Penanaman Modal

Keempat WN Nigeria dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, untuk diperiksa diduga karena penyalahgunaan izin tinggal.

“Kami tidak hanya melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian, namun juga memberikan imbauan kepada para pengelola usaha agar proaktif dalam melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menambahkan patroli keimigrasian Dharma Dewata menjadi komitmen menjaga kedaulatan negara dan mendukung pariwisata Bali. PBN001

BACA JUGA  IPR Bali Bulanan Meningkat 0,9 Persen, Dipacu Optimisme Pelaku Usaha