Ket Foto: Pelaku FA (31) diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Sukaryo saat menjaga warung, Minggu (28/6/2026).
Unit Reskrim Polsek Kuta Polresta Denpasar mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan pelaku laki-laki inisial FA (31) asal Kota Depok, Jabar, dengan korban pedagang Warung Madura, laki-laki bernama Sukaryo.
Motifnya adalah kesalahpahaman, di mana kronologi dipicu, pelapor istri korban, Hamsari alias HA (56) dan korban Sukaryo, awalnya sedang menjaga warung di TKP Jalan Simpati Gang Sada, Nomor 11 Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Minggu (28/6/2026) lalu Pukul 19.00 Wita.
Singkatnya, datang dua pembeli (terlapor dan keponakan) lalu berbelanja, kemudian keponakan terlapor memegang tali pintu, pelapor HA menegur pembeli tersebut agar tali pintu jangan dipegang nanti putus.
Perkataan itu membuat terlapor FA tersingung dan marah-marah. Setelah itu, terlapor FA pergi dan berapa menit kemudian datang lagi dengan membawa bongkah beton, lalu diduga memukul korban Sukaryo dengan bongkahan beton tersebut saat duduk di depan warung dan mengenai wajah korban Sukaryo hingga luka parah.
“Melalui kejadian tersebut korban S mengalami luka parah pada mata kanan, hingga berdarah (bola mata hampir keluar). Kemudian terlapor FA pergi meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan korban ke Polsek Kuta untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., dalam rilis, Rabu (1/7/2026).
Melalui laporan ke Polsek Kuta, dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (STTPM) Nomor Reg: DUMAS/881/VI/2026.SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI. Kemudian ditindaklanjuti untuk mengamankan pelaku tindak penganiayaan.
“Modus operandi pelaku diduga memukul dengan menggunakan bongkahan batu beton,” tegas Kasi Humas.
Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa: bongkahan batu yang dipakai memukul korban; satu baju yang dipakai saat kejadian; dan satu celana yang dipakai saat kejadian.
“Pelapor HA menerangkan benar bahwa pelaku yang memukul suaminya (Sukaryo) menggunakan batu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka yang sangat parah pada mata kanannya dan sampai saat ini korban masih di rawat di rumah sakit Prof. Ngoerah Sanglah,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar menegaskan pelaku FA mengakui telah memukul korban dengan menggunakan batu.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tersinggung dan sedang dalam pengaruh alkohol,” tegasnya. PBN001