Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 30 October 2026

Dugaan Tersangka Pidana Bidang Perpajakan Rugikan Negara Rp3,5 Miliar, Kanwil DJP Bali Serahkan ke Kejari Denpasar

Ket Foto: Kanwil DJP Bali serahkan tersangka inisial NS dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan melibatkan PT CPJB, Senin (21/9/2026) lalu.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tersangka inisial NS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar, dalam tahap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan PT CPJB, Senin (21/9/2026) lalu.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah tahapan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP selesai, dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.

Melalui dilaksanakannya P-22, proses penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menerangkan apabila NS merupakan Direktur PT CPJB. Perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam kurun waktu masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

BACA JUGA  CIMB Niaga Peduli Lingkungan di Bali

Dalam perkara ini, NS diduga dengan sengaja telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yaitu dengan cara mengkreditkan faktur pajak a quo dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Selain itu, NS juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, yaitu dengan tidak melaporkan seluruh penyerahan atau penjualan yang berasal dari kegiatan usaha PT CPJB.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi jumlah PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara.

Perbuatan tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp3,5 miliar.

Atas perbuatannya, NS diduga telah melakukan Tindak Pidana Perpajakan, melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Cegah Kredit Macet, Kedepankan Ultimum Remedium dan Keseragaman Penafsiran Hukum Terapkan Business Judgement Rule

Darmawan mengatakan penegakan hukum perpajakan merupakan bagian dari upaya DJP untuk menjaga kepatuhan sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh Wajib Pajak.

“Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menempatkan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan,” katanya.

Di setiap proses penegakan hukum, DJP tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu menghormati hak-hak Wajib Pajak dan pihak-pihak yang berperkara.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk bersama-sama membangun kepatuhan perpajakan dengan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan tersebut tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab kepada negara, tetapi juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkas Darmawan. PBN001/rls

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News