Ket Foto: Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Muhammad Bhayangkara, S.I.K., M.H., memediasi dan klarifikasi terkait video viral di media sosial atas dugaan permintaan uang kepada korban Laka, Senin (29/6/2026).
Polresta Denpasar melalui Satuan Lalu Lintas menggelar mediasi dan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada korban kecelakaan lalu lintas yang disebut-sebut mengatasnamakan kepolisian.
Peristiwa laka lantas terjadi pada Sabtu 26 Juni 2026 Pukul 23.20 Wita di Jalan Cargo Simpang Angsoka Denpasar Utara, dengan korban seorang perempuan bernama Prima.
Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Muhammad Bhayangkara, S.I.K., M.H., di dampingi Kasi Humas Polresta Denpasar memimpin langsung Pertemuan ini dengan menghadirkan teman korban (pacar), tim relawan, media yang pertama kali mengunggah video, serta pihak terkait lainnya untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Dalam mediasi, teman korban bernama Kadek Angga menjelaskan setelah pacarnya mengalami kecelakaan lalu lintas mendapatkan penanganan awal dari tim relawan Namru.
Usai penanganan tersebut, korban diminta membayar biaya penanganan medis oleh oknum relawan.
Korban sempat mengira uang tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan pihak kepolisian, karena sebelumnya relawan menyampaikan bahwa petugas kepolisian akan datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa biaya yang dimaksud merupakan biaya penanganan medis dari pihak relawan dan bukan biaya dari kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Denpasar menegaskan bahwa dalam setiap penanganan kecelakaan lalu lintas, anggota Polri tidak pernah memungut biaya apapun kepada korban maupun pihak terlibat.
Kasat Lantas meminta seluruh relawan agar memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat maupun media, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan institusi maupun pihak lain.
Keterangan pengunggahan video menyebutkan bahwa sekitar Pukul 23.00 Wita, mereka melintas di lokasi kejadian dan kemudian menghubungi Pusdalops Kota Denpasar.
Saksi juga menerangkan layanan penanganan dari BPBD diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Saat menunggu petugas Unit Laka Lantas tiba di lokasi, korban sempat menyampaikan bahwa dirinya diminta sejumlah uang oleh relawan Namru. Pernyataan tersebut kemudian direkam dan diunggah ke media sosial setelah memperoleh persetujuan dari korban.
Perwakilan Relawan Senyap Bali/PMI, Kadek Edi Suwanjaya, menjelaskan relawan bekerja atas dasar kemanusiaan dan tidak diperkenankan melakukan tindakan medis tanpa tenaga medis yang memiliki kompetensi dan lisensi sesuai ketentuan.
Ia juga menjelaskan dalam prosedur PMI, pengemudi ambulans tidak melakukan tindakan medis, sedangkan penanganan korban dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang.
Sementara itu, perwakilan tim relawan Namru bapak Abu Ahmad menerangkan pihaknya selama ini tergabung dalam grup koordinasi BPBD dan menyatakan tidak pernah meminta biaya kepada korban, kecuali apabila terdapat pelayanan penanganan medis tertentu.
Namun hingga saat ini, tim juga mengakui legalitas operasional ambulans dan perizinan lembaga yang menaungi Namru masih dalam proses penyelesaian.
Menyikapi hal tersebut, Kasat Lantas meminta agar untuk sementara waktu Namru tidak melakukan kegiatan penanganan medis maupun penanganan kecelakaan lalu lintas sampai seluruh perizinan dan legalitas operasional telah lengkap.
Kepolisian juga mengimbau agar setiap relawan tidak melakukan penanganan kecelakaan sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., menegaskan klarifikasi ini dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pelayanan kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa anggota Polri yang menangani kecelakaan lalu lintas tidak pernah meminta ataupun memungut biaya kepada korban. Klarifikasi ini kami sampaikan agar informasi yang beredar di media sosial menjadi jelas dan masyarakat tidak termakan informasi yang belum utuh. Apabila masyarakat melihat atau mengalami kejadian kecelakaan maupun membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujar Kasi Humas.
Polresta Denpasar menyampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada publik melalui berbagai platform media sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penanganan kecelakaan lalu lintas sesuai prosedur yang berlaku. PBN001/rls