pilarbalinews.com

Today: 12 June 2026

Aksi Curi Tabung Gas, Reskrim Polsek Dentim Tangkap Dua Pelaku

Ket Foto Ist: Dua pelaku pencurian tabung gas ditangkap Unit Reskrim Polsek Dentim.

Dua pelaku pencurian tabung gas berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, dengan lokasi kejadian di Jalan Cempaka Putih No. 4, Toko Agung Jaya, Dentim, Sabtu (6/6/2026).

Dua pelaku pencurian, yakni inisial PT (32) asal Bima NTB dan OM (28) asal Sumba Barat NTT. “Mereka berdua dengan modus operandi, terduga pelaku PT mengambil dengan mudah tabung gas yang ditaruh di depan toko. Motif pelaku PT, mengambil barang-barang tersebut untuk dijual dan membeli kebutuhan sehari-hari,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., dalam rilis diterima awak media, Jumat (12/6/2026).

Terungkap aksi pelaku PT, Sabtu (6/6/2026) di mana toko buka dari pagi Pukul 08.00 Wita, sampai Pukul 01.00 Wita. Kemudian korban cek tabung di depan toko, seharusnya jumlah tabung gas 3 Kg 48 biji, namun berkurang lagi 2 biji, kemudian korban cek CCTV ternyata terekam 3 orang laki-laki yang membawa mobil Carry hitam dengan nopol tidak kelihatan, menjual gas.

BACA JUGA  Libatkan Generasi Muda, Lomba Barista Kopi Sambut Bulan Bung Karno Penuh Kreativitas

“Satu orang yang mengambil 2 tabung gas milik toko, dinaikkan ke mobil Carry tersebut, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar Timur,” katanya.

Melalui laporan korban pemilik tabung gas, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu I Ketut Sudarsana, SH., MH., dan Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, mendatangi TKP dan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi serta mencari CCTV.

“Lewat rekaman video yang viral itu, kami melakukan penyelidikan dan kami berhasil mengamankan diduga pelaku pada Kamis (11/6/2026) Pukul 10.30 Wita, diduga pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Dentim,” tegas Kasi Humas.

BACA JUGA  HUT Ke-57 PGSDT, Gubernur Koster Tekankan KB Bali

Aparat menemukan barang bukti, yakni: tabung gas yang diambil pelaku; uang hasil jualan tabung gas Rp 150.000; dan mobil pick up warna hitam nopol DK 8422 CH.

“Pelaku 1, mengakui telah mengambil tabung gas isin 3Kg di 3 tempat Jalan Kapten Sujana Warung Madura, di Jalan Sedap Palam warung madura, Jalan Cempaka Putih Toko Agung Jaya. Pelaku 2, menjual kembali tabung gas tersebut dan uang hasil jualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News