Kasus tindak pidana pencurian diungkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), dengan pelaku Nelson Malo Pila (38) asal Sumba Barat Daya, di kost-kostan di Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.
“Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” terang Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, SH., MH., Rabu (21/1/2026).
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dentim dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., di dampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan penyelidikan di lapangan.
Pelaku Nelson diamankan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, wilayah Kesiman, Dentim, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pencurian terjadi pada Selasa, (06/1/2026), sekitar Pukul 03.00 Wita, di kostan ditempati korban asal Banyuwangi, bernama Aksan (65) di Jl. By pass Ngurah Rai, Gang Kangkung.
Pelaku Nelson diduga masuk ke pekarangan kost, lalu ke kamar dan mengambil tas milik korban berisi uang tunai, kartu ATM, serta surat-surat penting.
Korban diduga merugi materiil Rp1.500.000. Pelaku Nelson diketahui beraksi sendiri dan uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian, barang bukti yang diamankan: dua buah tas beserta isinya Rp161.000,-, kartu ATM Bank BRI, KTP, STNK, serta barang pribadi lainnya.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat,” tandas Kapolsek Dentim. PBN001