pilarbalinews.com

Rekomendasi Jaga Kelestarian Jatiluwih, Pansus TRAP Yakinkan Lahan Sawah Dilindungi Dilarang Membangun

Ket Foto: Suasana penyerahan rekomendasi dari Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha, kepada Wabup Tabanan Made Dirga, Rabu (7/1/2026) di Ruang Rapat DPRD Bali.

Rekomendasi dikeluarkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali, tentang penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (TRAP). Terdapat lima point penting disampaikan di hadapan Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., dan Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, S.Sos., pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, SH., menerangkan lima point rekomendasi di antaranya: 1. Dipastikan Negara hadir menjaga secara ketat terpeliharanya situs Warisan Budaya Dunia (WBD) dari UNESCO termasuk sawah di Jatiluwih: 2. Memastikan Pemerintah melakukan upaya pengendalian dan perlindungan subak (situs WBD) yang sejalan dengan penguatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), bagian dari tata ruang, aset, dan perijinan terkait evaluasi persawahan di Desa Jatiluwih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Penerapan kebijakan moratorium khusus terhadap 13 bangunan di situs WBD UNESCO sebagaimana temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan; 4. Pansus TRAP mendorong penguatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat (subak) yang wilayahnya ditetapkan sebagai lahan pertanian abadi (LSD/LP2B), ditambah Program Pendidikan 1 Keluarga 1 Sarjana; 5. Peninjauan kembali oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap lembaga pengelolaan situs WBD UNESCO, yang sekarang dikelola oleh Badan Destinasi Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih, melalui sejenis nomenklatur kelembagaan lain.

BACA JUGA  Masyarakat Bali Terbantu Lewat Layanan Octo Mobile CIMB Niaga, Mudah, Praktis, dan Efisien

“Kami menjaga kelestariannya, karena WBD ini menjadi situs warisan dunia UNESCO menjadi satu kesatuan dalam konsep LSD dan LP2B. Kemudian segala kegiatan di lingkup LSD tidak diperbolehkan lagi, kecuali moratorium temuan oleh Pemkab Tabanan, yang narasinya sama dengan Pemprov Bali, di mana ini (bangunan-red) di rapi-rapi (penyesuaian lingkungan-red). Supaya menyesuaikan dengan konsep alam sawah di sana. Bisa atapnya dirapikan atau bangunannya disesuaikan,” ujar Supartha, yang juga seorang advokat ini.

Sedangkan, Wabup Tabanan Made Dirga mengatakan melalui hasil rekomendasi Pansus TRAP, terhadap bangunan yang dibolehkan dan tidak dibolehkan telah disampaikan dan akan dijalankan.

“Kami Pemkab Tabanan akan menjalan rekomendasi dari Pansus TRAP DPRD Bali. Sehingga ke depan kami akan merapatkan pihak-pihak terkait dan OPD, yang akan menanggani Jatiluwih. Evaluasi terhadap apa saja yang dilarang oleh Pansus TRAP itu wajib kita laksanakan,” tegasnya.

Sedangkan terhadap UNESCO yang memberikan status Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia, setiap tahunnya diakui Wabup Dirga dilakukan komunikasi. “Ya pastinya dilibatkan, setiap tahun sekali. Sebelumnya di pertengahan 2025 telah dilakukan, hasilnya diberitahu masih baik dan diingatkan agar dijaga kalau ada yang melanggar sedikit-sedikit agar diingatkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, S.Sos., mengatakan apabila pasca kejadian penyegelan menggunakan Satpol PP Line, ke sejumlah titik warung dan tempat usaha di Jatiluwih, tentu memberi efek panas di masyarakat. Dampaknya, masyarakat menunjukkan aksi memasang seng di tengah sawah Jatiluwih, hingga akhirnya seng sepakat dilepas masyarakat bersama Bupati Tabanan, Selasa (6/1/2026).

BACA JUGA  Ganja dan Ekstasi Diamankan BNNP Bali, Pelaku Rencana Edarkan di Malam Tahun Baru 2026

Arnawa mendorong Pansus TRAP agar lebih jeli dan seksama ke depannya, sehingga tidak berdampak terhadap sektor pariwisata yang sudah memiliki nama seperti Jatiluwih, di mana penurunan kunjungan tamu mencapai 80% akibat pemasangan seng di masyarakat. Arnawa juga menekankan stakeholder dan pemerintah di tingkat bawah mengawasi pembangunan, tujuannya jangan sampai bangunan sudah berdiri 80-90 persen, ternyata bangunan itu melanggar dan harus dibongkar.

“Saya mengira kejadian seperti ini ngak boleh lagi terjadi, masalah seperti bangunan yang sudah jadi 80 persen dan 90 persen, baru ada informasi ngak boleh dibangun. Jadi ada Perbekel di tingkat bawah juga harus tahu yang punya wilayah, kalau di lokasi terkait diingatkan dan tidak boleh ada bangunan. Jadi mereka yang mau membangun juga harus jeli bertanya juga ke pemimpin di wilayah terkait, apa boleh atau dilarang membangun di titik bangunan,” tegasnya. PBN001