Segera setelah dilakukan pembacaan penyampaian pandangan fraksi-fraksi di DPRD Bali, akhirnya seluruh Fraksi DPRD Bali mengapresiasi dan mendukung dua Raperda strategis yang diajukan Gubernur Bali Wayan Koster.
Diketahui dua Raperda tersebut mengatur tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dukungan dan apresiasi telah disampaikan empat fraksi DPRD Bali dalam Rapat Paripurna Ke-33 DPRD Provinsi Bali, Selasa (14/4/2026).
Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, yang mana mengagendakan penyampaian pandangan empat Fraksi di DPRD Bali yaitu PDIP, Gerindra-PSI, Golkar dan Demokrat-Nasdem.
Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umum yang dibacakan Putu Diah Pradnya Maharani, pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap dua Raperda.
Menurut Diah Pradnya, dukungan ini diberikan mengingat substansi kedua rancangan peraturan daerah ini telah berada pada arah yang tepat, yaitu memperkuat tata kelola pariwisata Bali yang berbasis budaya, memperkuat peran pemerintah sebagai regulator, menegaskan tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah secara lebih adil, rasional, dan akuntabel.
Dari itu, Diah Pradnya mewaliki Fraksi PDI Perjuangan ingin Daerah Bali mencapai kemajuan, namun tidak tercerabut dari akar budaya.
“Pariwisata harus menjadi jalan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya menjadi sumber ketimpangan baru,” ungkap Diah Pradnya.
Selain itu, fraksi PDIP sepakat dengan upaya optimalisasi pendapatan daerah, namun tetap harus disertai peningkatan kualitas pelayanan publik.
Senada diutarakan Fraksi Gerindra-PSI, dalam pandangan umum yang dibacakan Gede Harja Astawa. Hal ini menekankan apresiasi terhadap dua Raperda yang diajukan.
“Raperda yang diajukan Gubernur mesti diapresiasi oleh semua pihak termasuk Fraksi Gerindra-PSI,” kata Harja.
Di lain sisi, fraksinya mengajukan pertanyaan terkait relevansi penggunaan diksi ‘Berkualitas’ pada Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas.
Harja Astawa mengatakan jangan sampai, hal ini diasumsikan sebagai bentuk pengakuan terhadap tata Kelola usaha pariwisata Bali yang selama ini kurang berkualitas.
“Pikiran dikotomis ini mesti dihindari agar tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan di ruang publik seolah-olah sebelum Raperda ini, tata kelolanya ada pada kondisi sebaliknya,” ucapnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI juga memberi sejumlah catatan terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Masih dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra-PSI memberi masukan terkait implementasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Fraksi Gerindra-PSI menginginkan transparansi dan obyektivitas dalam pengelolaan serta penggunaan anggaran yang bersumber dari PWA.
Oleh sebab itu, diminta Pemprov Bali membuat rincian program atau kegiatan yang menggunakan sumber pembiayaan dari PWA.
Selanjutnya, Fraksi Gerindra-PSI juga menyinggung penanganan sampah yang saat ini tengah menyita perhatian publik.
“Penanganan sampah tidak cukup hanya berupa himbauan atau ancaman penerapan sanksi, akan tetapi harus dengan langkah nyata seperti pemberian tempat pengolahan sampah (komposter) kepada rumah tangga, dan mesin pemilah/pencacah kepada Desa Adat. Karena banyak rumah tangga terutama di perkotaan tidak mungkin membuat Teba Modern akibat keterbatasan lahan,” bebernya.
Berikutnya, Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umum yang dibacakan I Nyoman Wirya menyambut baik Raperda ini untuk mengantisipasi beberapa persoalan, seperti banyaknya pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten/Kota, pelanggaran investasi dan persaingan yang tidak sehat antara pelaku pariwisata.
Masih dalam pandangan umum, Fraksi Partai Golkar mendorong Pemprov Bali meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PWA melalui portal publik guna memastikan kepercayaan wisatawan asing dan masyarakat lokal bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan Bali serta meningkatkan kualitas pelayanan dan infrastruktur pariwisata.
Terakhir, I Gede Ghumi Asvatham membacakan pandangan umum Fraksi Demokrat-Nasdem, mengapresiasi Gubernur Koster, atas niat baik dan perhatiannya kepada nasib dan perkembangan Pariwisata Bali. Niat baik itu diimplementasikan penyusunan Raperda Tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas yang berlandaskan nilai-nilai Filosofis Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. PBN001
Ket Foto: Suasana rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi di DPRD Bali, atas dua Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (14/4/2026).