Peristiwa pencurian dengan lokasi di Toko Clandys alamat Jalan Gatot Subroto Br. Tembau Kelod, Kel. Penatih, Denpasar Timur (Dentim), pada Rabu (7/5/2025) Pukul 13.00 Wita.
Diduga kejadian diketahui dan dilaporkan Pelapor Yese Lestari (42), pada Rabu (7/5/2025) Pukul 22.00 Wita oleh management Toko Clandys Gatsu Timur. Sedangkan pelaku berinisial I KAS (38) alamat Desa Tulamben Kec. Kubu, Kab Karangasem.
Informasi dihimpun di lapangan, pelapor selaku koordinator Clandys yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Br. Tembau Kelod, Kel. Penatih, Dentim, melakukan pengecekan isi barang dan karyawan. Diduga saat pengecekan pelapor melihat gerak-gerik pembeli yang mencurigakan, karena merasa curiga oleh pembeli dimaksud, pelapor menyebar karyawan ke setiap lorong untuk mengawasi pembeli yang dicurigai pelapor dan juga menghubungi pihak kepolisian.
Karena terlapor IKAS merasa dicurigai oleh karyawan di sana, terlapor kemudian langsung menuju ke kasir, dikiranya untuk melakukan transaksi ternyata terlapor langsung keluar dari toko tersebut dan selanjutnya pelaku IKAS diringkus pihak kepolisian yang sudah menunggu di parkiran bersama security.
“Pelaku diamankan, lalu dicek isi tas dan didalamnya terdapat barang-barang hasil pencurian,” tegas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, SH., Selasa (13/5/2025).
Hasil interogasi aparat kepolisian, pelaku IKAS melakukan aksi mencuri di dalam Toko Clandys secara sendirian, mencuri barang personal care berbagai merk. Diduga pelaku IKAS juga akui pernah dua kali mengambil barang di TKP dan barang yang diambil tersebut telah dijual secara eceran.
“Modus operandinya adalah berpura-pura belanja terlapor mengambil barang jualan berbagai merk personal care, kemudian dimasukan ke dalam tas ransel selanjutnya kabur. Barang hendak dijual dan uangnya kebutuhan hidup sehari-hari. Kerugian diperkirakan Rp. 5.975.000-,” tandasnya. PBN001
KET FOTO: