KET FOTO: Terlapor Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira dan Pelapor Vany Irawan selaku GM SELMI, sepakat damai, sehingga status tersangka terlapor gugur, Jumat (29/8/2025).
Langkah restorative justice atau jalur damai ditempuh Mie Gacoan Bali, yang sebelumnya tersandung kasus royalti pemutaran lagu.
Diduga mengenai aturan pemutaran musik di tempat usaha pemilik restoran yang memutar lagu secara komersial wajib mengikuti tata cara pembayaran royalti.
Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, bernafas lega usai berdamai dengan pihak pelapor, sehingga status tersangkanya imbas dugaan melanggar hak cipta telah dicabut.
“Ditempuh upaya restorative justice dari pihak Mie Gacoan, dengan pelapor. Royalti yang dikenakan terhadap Mie Gacoan mencapai Rp2,2 Milliar, royalti ini menyangkut atas pemutaran 8 lagu,” ujar Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo., di dampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., Jumat (29/8/2025).
Dugaan penetapan tersangka sebelumnya, karena tidak membayar royalti untuk lagu-lagu yang diputar di berbagai outlet Mie Gacoan Bali.
Penetapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Bali pada Agustus tahun lalu. Pelaporan yang merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sebagai perwakilan pemilik hak, mengirim teguran, sosialisasi, hingga mediasi sejak tahun 2022.
Lebih lanjut, usai berbagai upaya tersebut gagal, pihak LMK SELMI melaporkan dugaan pelanggaran kepada kepolisian.
Ditreskrimsus Polda Bali kemudian menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka berdasarkan bukti kuat atas dugaan pelanggaran royalti penggunaan musik komersial. Namun, setelah damai, status tersangka lalu digugurkan.
“Melalui persoalan ini kami akan mengikuti tahapan-tahapannya, ke depannya kami akan berhati-hati lagi,” tegas Gusti Ayu.
Pihak Vany Irawan selaku GM SELMI mengatakan bahwa telah disepakati damai bersama pengelola Mie Gacoan.
“Ada 8 lagu terkait royalti, tetapi kami sudah sepakati damai. Pembayaran royalti akan sampai Desember akhir,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tindakan pemutaran lagu secara komersial yang tidak disertai dengan pembayaran royalti ini dinilai merugikan pemilik hak ekonomi atas karya musik. Jumlah kerugian ditaksir capai miliaran rupiah merujuk pada perhitungan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
LMKN menekankan pentingnya perjanjian awal antara penyanyi dan pencipta lagu.
Tidak adanya kepastian hukum dinilai menjadi pemicu maraknya sengketa royalti atas pemanfaatan ciptaan yang dilakukan oleh gerai Mie Gacoan Bali, pencipta berhak atas royalti.
Royalti dalam hak cipta adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Ketentuan mengenai royalti cukup beragam, tergantung pada ciptaannya.
Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur royalti juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik. PBN001
 
					 
											 
															 
															 
															 
															 
															