Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 10 October 2026

Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan Ditpolairud Polda Bali

Ket Foto: Terdapat 22 ekor penyu hijau dalam perahu, satwa dilindungi itu ditemukan di perairan Serangan, Densel. Pelaku masih diburu aparat Polda Bali, Sabtu (10/10/2026).

Penyelundupan satwa dilindungi jenis Penyu Hijau atau Chelonia mydas di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, digagalkan Ditpolairud Polda Bali, Sabtu (10/10/2026).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menerangkan bahwa pengungkapan penyelundupan penyu hijau, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi aktivitas penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau di perairan Pulau Serangan.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama Anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut,” ucap Kombes Pol. Ariasandy.

BACA JUGA  Kado di Kemerdekaan RI Ke-81, Bandara Ngurah Rai Operasikan Jembatan Transfer Penumpang Antar Terminal

Segera setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan di atas perahu tanpa awak tersebut terdapat satwa dilindungi dan Tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti.

“Barang bukti dibawa ke Mako Dit. Polairud Polda Bali untuk proses lebih lanjut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Saat ini terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali,” katanya.

“Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas,” lanjut Kombes Pol. Ariasandy.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 Juta, ungkap KBP Ariasandy.

BACA JUGA  Zankore by Indosat Diluncurkan dengan Platform Infrastruktur AI Terintegrasi, Sasar Kawasan Asia-Pasifik

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut. Kami juga menghimbau kepada masyarakat pesisir untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa,” tandasnya.

Lebih lanjut, untuk 22 ekor penyu hijau telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News