Pelaku begal di Jalan Buana Raya, depan Apotik Nathan No. 99, Kel/Desa. Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, ditangkap Polsek Denbar.
Begal terjadi pada Kamis (22/1/2026) Pukul 03.25 Wita, korban begal adalah Muammar (21) alamat tinggal Jl. Karang Sari I No. 11 Blok E, Kel/Desa. Padangsambian Kaja, Kec. Denbar
Polsek Denbar meringkus 4 pelaku: 1. Velexius Noronha (18) asal Kel/Desa. Bijaepasu, Kec. Miomaffo Tengah, Kab/Kota. Timor Tengah Utara, Prov. NTT, dan tinggal sementara di Jl. Bungtomo No.3 Kel/Desa. Pemecutan Kaja, Kec. Denut.
“Pelaku Velexius ini pernah terlibat perkara pencurian dengan kekerasan pada Tahun 2024 yang ditangani Polsek Densel dan ditahan di LPKA Karangasem selama 1 Tahun 3 bulan sesuai dengan Putusan PN DENPASAR Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps),” ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., di dampingi Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H., Rabu (28/1/2026).
Pelaku berikutnya; 2. DWS (17) asal Desa. Tegalsari, Kec. Tegalsari, Kab. Banyuwangi, Jatim dan tinggal sementara di Jl. Gatot Subroto VI Gg. Nambi No. 25, Kel/Desa. Dauh Puri Kaja, Denut. DWS pernah terlibat perkara pencurian dengan kekerasan pada November 2025 yang ditangani Polsek Denut, lalu dititip di Polsek Denut selama 30 hari;
3. JRM (17) alamat tinggal di Jl. Pura Sari, Gang. III, Kel/Desa. Peguyangan Kaja, Kec. Denut; 4. VAMF (17) alamat tinggal di Jl. Kusuma Bangsa V No. 24, Kel/Desa. Pemecutan Kaja, Kec. Denut; dan 5. KIS (16) alamat tinggal Jl. Cokroaminoto Gang Pucuk Sari Utara No. 7 Banjar Petangan Gede, Kel. Ubung, Kec. Denut.
“Pelaku KIS pernah terlibat perkara pencurian dengan kekerasan pada November 2025 yang ditangani Polsek Denut lalu dititip di Polsek Denut selama 30 hari,” beber Kompol Adnyani Prabawati.
Kronologi peristiwa, para pelaku pulang dari Pantai Kuta, lalu saat melintas di Jl. Mahendradata depan Pertamina di dekat traficlight, ada dua orang menaiki motor, lalu Velexius Noronha mengatakan jika keduanya menatapnya.
Velexius Noronha mengajak DWS, JRM, VAMF, KIS mengejarnya. Velexius mengendarai motor Honda Beat hitam Nopol DK 4722 AEV membonceng JRM, sedangkan VAMF mengendarai motor Honda Vario putih Nopol DK 4313 AAZ membonceng DWS dan KIS.
Sedangkan, dua orang yang menatap Velexius adalah Muammar yang dibonceng temannya Usep Mulyadi, mengendarai motor Honda Scoopy hitam Nopol DK 2467 ABB.
“Pukul 03.25 Wita tiba di Jl. Buana Raya tepatnya di depan Apotik
Nathan, Velexius menendang Muammar sebanyak satu kali, aksi berlanjut DWS memukul kepala Muammar satu kali. VAMF hanya diam di atas motor, sedangkan JRM turun dari motor namun tidak ikut memukul Muammar. DWS menendang Muammar dari belakang satu kali setelah Muammar berhenti dan menepi di pinggir jalan mengenai kaki kanan dari DWS,” terangnya.
Aksi berlanjut, Muammar menjadi korban penganiayaan, bajunya ditarik dan punggungnya diinjak Velexius. Semua pelaku akhirnya kabur usai melancarka penganiayaan tersebut. “Para pelaku ditangkap lewat rekaman CCTV di lokasi dan kesaksian korban Muammar,” ungkap Kompol Adnyani Prabawati.
Singkatnya, motif tersangka terhadap korban karena tersangka merasa tidak terima ditatap korban saat melintas mengendarai motor. Modus operandi tersangka, melakukan kekerasan secara bersama lalu mengambil barang milik korban.
Tehadap tersangka Velexius Noronha dan DWS, JRM, VAMF, KIS disangkakan melanggar pasal 479 KUHP Junto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP Junto Pasal 20 KUHP.
Pasal 479 KUHP yang berbunyi setiap orang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 Tahun.
Pasal 262 KUHP yang berbunyi setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun; Pasal 20 KUHP yang berbunyi (Setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana). PBN001