Rapat Paripurna Ke-41 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (19/6/2026) siang di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya, SH., di dampingi Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, SE., Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, Wakil Ketua III DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra, SE., beserta Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, SH.
Dua agenda dalam Paripurna Ke-41, yakni: 1. Penyampaian Penjelasan Dewan terkait Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah; 2. Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Tjokorda Gede Agung, S.Sos., membacakan penjelasan Penyampaian Penjelasan Dewan terkait Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah, di mana menekankan pembentukan produk hukum daerah yang baik harus dibentuk secara terencana, terpadu, sistematis, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan produk hukum daerah tidak hanya sekadar untuk memenuhi persyaratan dokumen administratif pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan dinamika perkembangan masyarakat kekinian dan masa akan datang; menjadi landasan menjawab tantangan pembangunan daerah; menyesuaikan perkembangan hukum nasional; serta sebagai dasar penyelarasan kebijakan pusat dan daerah.
“Sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, Pada ketentuan Pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Anggota DPRD Provinsi memiliki hak untuk mengajukan Rancangan Perda Provinsi. Hak ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD tersebut, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menegaskan bahwa Rancangan Perda Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur,” bebernya.

Lanjut Tjokorda Gede Agung, dalam konteks membentuk produk hukum daerah ini, tentunya diawali dengan Penyusunan Dokumen Naskah Akademis (NA) sebagai Pedoman Penyusunan Draft Raperda.
“Hal ini diharapkan dalam penyusunan Raperda dapat berkualitas dan berfungsi responsif, progresif, serta implementatif untuk kepentingan kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah,” imbuh anggota Komisi II DPRD Bali ini.
Menurut Tjokorda Gede Agung, bahwa di sisi lain pada Pembentukan Raperda ini, juga sangat penting memperhatikan dan mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali memiliki karakteristik daerah yang khas, yang tidak hanya bertumpu pada aspek pemerintahan dan pembangunan daerah semata, tetapi juga pada
upaya pelestarian adat, budaya, tradisi, nilai-nilai kearifan lokal, dan filosofi kehidupan masyarakat Bali sebagaimana tertuang pada visi pembangunan ‘Nangun Sad Kerthi Loka Bali’.
“Adapun Materi Muatan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali terdiri dari XIII (Tiga Belas) BAB dan 125 Pasal. Ruang Lingkupnya mencakup: Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Bentuk Produk Hukum Daerah; Bab III: Perencanaan Bab IV: Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; Bab V: Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Bab VI: Pembahasan Produk Hukum Daerah; Bab VII: Fasilitasi, Evaluasi dan Klarifikasi; Bab VIII: Nomor Register; Bab IX: Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Bab X: Penyebarluasan; Bab XI: Partisipasi Masyarakat; Bab XII: Ketentuan Lain-Lain, Bab XIII: Penutup,” tegasnya.
Sementara itu, penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, dibacakan oleh Wagub Bali Nyoman Giri Prasta, SH., dengan menekankan Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp6,66 triliun lebih, dan realisasinya melampaui target, yakni mencapai Rp7,04 triliun lebih atau 105,82 persen.
Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp7,41 triliun lebih dan direalisasikan sebesar Rp6,55 triliun lebih, setara dengan 88,42 persen.
Untuk komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp1,15 triliun lebih, namun terealisasi sebesar Rp620,67 milyar lebih atau 53,79 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp401,46 milyar lebih, terealisasi sebesar Rp401,46 milyar atau 99,99 persen. Dari keseluruhan realisasi ini, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp712,87 milyar lebih.
Silpa tersebut terdiri dari berbagai komponen terikat dan tidak terikat, seperti kas pada BLUD sebesar Rp96,23 milyar lebih, kas lainnya pada Bendahara BOSP SMA/SMK/SLB Negeri sebesar Rp7,47 milyar lebih, serta kas di Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp609,16 milyar lebih.
Komponen kas di Rekening Kas Umum Daerah ini mencakup sisa dana DAK fisik dan non-fisik sebesar Rp10,54 milyar lebih dan kas murni sebesar Rp598,62 milyar lebih. Namun demikian, pemerintah provinsi juga mencatat adanya utang belanja sebesar Rp166,47 milyar lebih.
Laporan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan kondisi fiskal daerah yang tetap terjaga sepanjang Tahun Anggaran 2025. Saldo Anggaran Lebih pada awal tahun tercatat sebesar Rp623,73
miliar lebih, yang sebagian besar telah dimanfaatkan sebagai penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp620,67 miliar lebih guna mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
“Sementara itu, terdapat koreksi Rpsebesar 3,05 miliar lebih yang berasal dari penyesuaian pembukuan tahun sebelumnya
terkait pengembalian Dana BOSP, dan telah diselesaikan melalui penyetoran kembali kepada Kementerian Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan perkembangan tersebut, Saldo Anggaran Lebih pada akhir Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp712,87 miliar lebih, yang mencerminkan kesinambungan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan prudent,” tegasnya.
Selanjutnya, Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2025 mencerminkan posisi keuangan daerah yang mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas. Total aset yang dimiliki Pemerintah
Provinsi Bali tercatat sebesar Rp23,19 triliun lebih, dengan kewajiban sebesar Rp1,536 triliun lebih dan ekuitas dana sebesar Rp21,66 triliun lebih.
Laporan Operasional memuat informasi mengenai aktivitas keuangan yang berpengaruh terhadap ekuitas pemerintah daerah. Dalam tahun 2025, pendapatan operasional tercatat sebesar Rp10,85 triliun lebih, sedangkan beban daerah mencapai Rp6,05 triliun lebih, menghasilkan surplus operasional sebesar Rp4,02
triliun lebih.
Disamping itu, juga terjadi surplus dari kegiatan non-operasional sebesar Rp59,35 milyar lebih dan beban luar biasa sebesar 21,88 juta rupiah lebih. Maka, secara keseluruhan, Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp4,08 triliun lebih.
Wagub Giri Prasta juga menekankan Laporan Arus Kas menyajikan
rincian mengenai pergerakan kas selama tahun anggaran. Saldo kas awal sebesar Rp623,73 milyar lebih, sementara arus kas bersih dari aktivitas operasi mencapai 1,26 triliun rupiah lebih.
Pada sisi lain, aktivitas investasi menunjukkan arus kas negatif sebesar Rp931,68 milyar lebih, dan aktivitas pendanaan juga mencatat arus kas negatif sebesar Rp243,46 milyar lebih. Arus kas bersih dari aktifitas transitoris menunjukan arus kas negatif sebesar Rp3,05 milyar lebih. Dengan demikian, saldo kas akhir per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp712,87 milyar lebih.
“Akhirnya, Laporan Perubahan Ekuitas menggambarkan dinamika perubahan ekuitas pemerintah provinsi sepanjang tahun. Ekuitas awal sebesar Rp17,60 triliun lebih, ditambah surplus operasional sebesar Rp4,08 triliun lebih dan dampak kumulatif dari perubahan kebijakan atau koreksi kesalahan mendasar sebesar Rp26,28 milyar lebih, menghasilkan ekuitas akhir sebesar Rp21,66 triliun lebih,” demikian tutupnya. PBN001