Ket Foto: Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman
Posisi Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menilai stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali tetap terjaga.
Hal tersebut tercermin dari fungsi intermediasi tumbuh positif, profil risiko yang terjaga dan likuiditas pada level yang memadai.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman menegaskan kinerja intermediasi perbankan (Bank Umum dan BPR) di Provinsi Bali posisi Februari 2026 yang tercermin dari pertumbuhan kredit dan DPK berada dalam kondisi stabil dan tetap tumbuh positif.
“Penyaluran kredit berdasarkan lokasi bank tumbuh sebesar 6,47 persen yoy menjadi Rp119,75 triliun (Februari 2025: 6,61 persen yoy). Sementara itu, penyaluran kredit berdasarkan lokasi proyek tumbuh 7,24 persen yoy menjadi Rp144,20 triliun (Februari 2025: 7,63 persen yoy),” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan jenis penggunaannya, pertumbuhan kredit yoy masih didorong oleh peningkatan kredit investasi yang tumbuh sebesar Rp6,32 triliun atau 17,81 persen yoy (Februari 2025: 16,06 persen yoy), utamanya ditopang oleh sektor penyediaan akomodasi dan makan minum serta real estat.
“Peningkatan pada kredit investasi menunjukkan kontribusi perbankan dalam mendukung pembiayaan ekspansi usaha demi mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang di Provinsi Bali. Lebih lanjut, kredit konsumsi tumbuh 4,98 persen yoy dan kredit modal kerja termoderasi -2,45 persen yoy. Sementara itu, berdasarkan kategori debitur, sebesar 51,32 persen kredit di Provinsi Bali disalurkan kepada UMKM dengan pertumbuhan positif sebesar 4,71 persen yoy (Februari 2025: 4,86 persen yoy),” beber Parjiman.
Penyaluran kredit UMKM tersebut didominasi oleh segmen usaha mikro dengan porsi sebesar 42,17 persen dan segmen usaha kecil sebesar 37,43 persen.
Penyaluran kredit UMKM di Provinsi Bali masih lebih tinggi dibandingkan tingkat nasional, baik dari porsi kredit maupun pertumbuhan.
Jika ditinjau berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit didominasi oleh sektor Bukan Lapangan Usaha sebesar 33,63 persen (tumbuh 4,98 persen yoy) dan Sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 27,24 persen (tumbuh 1,38 persen yoy).
Pertumbuhan kredit disumbangkan oleh peningkatan nominal penyaluran di Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang bertambah sebesar Rp2,20 triliun (tumbuh 16,82 persen yoy) dan Sektor Penerima Kredit Bukan Lapangan Usaha sebesar Rp1,91 triliun (tumbuh 4,98 persen yoy).
Sementara itu, penghimpunan DPK tetap tumbuh positif sebesar 6,05 persen yoy mencapai Rp204,59 triliun (Februari 2025: 11,83 persen yoy). Berdasarkan jenisnya, peningkatan DPK ditopang oleh kenaikan nominal tabungan sebesar Rp6,53 triliun.
Fungsi intermediasi masih menunjukkan tingkat yang positif tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) posisi Februari 2026 sebesar 58,53 persen.
Kualitas kredit perbankan di Provinsi Bali tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,62 persen lebih rendah dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya (Februari 2025: 3,13 persen. Sementara itu, NPL net berada di posisi 1,79 persen (Februari 2025: 2,20 persen.
Penyelesaian kredit restrukturisasi dan ekspansi kredit berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk (LaR) menjadi 9,29 persen (Februari 2025: 11,94 persen).
Ketahanan BPR di Provinsi Bali juga tetap kuat tercermin dari Cash Ratio (CR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terjaga di atas threshold, berturut-turut sebesar 14,74 persen dan 28,31 persen menjadi buffer mitigasi risiko yang kuat untuk mengantisipasi kondisi ketidakpastian global.
Perkembangan Sektor Pasar Modal
Jumlah investor Pasar Modal di Provinsi Bali masih tetap menunjukkan pertumbuhan double digit dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya.
Pada Februari 2026, jumlah investor di Provinsi Bali mencapai 381.557 Single Investor Identification (SID) atau tumbuh 27,02 persen yoy (Februari 2025: 23,44 persen yoy).
Pertumbuhan tertinggi secara tahunan tercatat pada SID Saham. Sementara itu, nilai kepemilikan saham mencapai Rp8,88 triliun atau tumbuh 76,57 persen yoy (Februari 2025: 7,87 persen yoy).
Perkembangan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Fintech Peer to Peer Lending Piutang Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Bali posisi Februari 2026 mencapai Rp12,16 triliun, sedikit termoderasi -0,06 persen yoy (Februari 2025: 10,33 persen yoy).
Namun demikian, kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan Non Performing Financing (NPF) sebesar 1,53 persen (Februari 2025: 0,99 persen).
Penyaluran pembiayaan melalui Modal Ventura di Provinsi Bali tercatat sebesar Rp115,87 miliar atau tumbuh sebesar 25,60 persen yoy (Februari 2025: 4,42 persen).
Kualitas pembiayaan juga tetap terjaga, tercermin dari NPF yang berada pada level rendah dan terkendali yaitu sebesar 1,05 persen (Februari 2025: 1,13 persen).
Sementara itu, penyaluran pembiayaan melalui Fintech peer to peer lending juga masih menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi mencapai 37,58 persen yoy yakni sebesar Rp2,20 triliun (Februari 2025: 57,32 persen yoy).
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan pembiayaan, Tingkat Wan Prestasi 90 hari (TWP 90) Fintech peer to peer lending posisi Februari 2026 mengalami peningkatan menjadi sebesar 4,31 persen (Februari 2025: 1,00 persen), namun masih dalam rentang yang terkendali dan di bawah nasional yang sebesar 4,54 persen.
Perkembangan Literasi, Inklusi, dan Pelindungan KonsumenDalam rangka mengakselerasi peningkatan literasi dan inklusi keuangan, OJK mengusung tema umum literasi dan inklusi keuangan Tahun 2026, yaitu “Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masif dan Merata Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkelanjutan”.
Sejalan dengan tema tersebut, OJK menetapkan enam sasaran prioritas dalam pelaksanaan program edukasi dan inklusi keuangan meliputi Perempuan/Ibu Rumah Tangga, Pelajar/Mahasiswa/Pemuda, Penyandang Disabilitas, UMKM, Masyarakat Daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T), dan Petani/Nelayan.
Untuk mendukung pencapaian tersebut di Provinsi Bali, OJK terus melakukan bauran strategi yang diimplementasikan melalui berbagai kegiatan, antara lain edukasi keuangan secara tatap muka, edukasi keuangan secara online, aliansi strategis, serta pelaksanaan program edukasi keuangan secara tematik.
Selama 2026 hingga Maret, OJK Provinsi Bali telah melaksanakan 39 kegiatan edukasi keuangan yang terdiri dari 20 kegiatan yang dilakukan secara mandiri dan 19 kegiatan melalui kerja sama dengan stakeholders sebagai narasumber.
Secara keseluruhan, edukasi keuangan OJK Provinsi Bali ini telah menjangkau 2.628 orang, serta edukasi melalui media sosial yang menjangkau sekitar 39.600 orang.
Selain itu juga terdapat pelaksanaan kegiatan edukasi oleh Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi Bali melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang sampai dengan Maret 2026 telah mencapai 294 kegiatan dan menjangkau 416.128 peserta kegiatan.
“Dengan demikian, total pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan di Provinsi Bali mencapai 333 kegiatan dan menjangkau 418.746 peserta kegiatan,” tegas Parjiman.
Kegiatan edukasi keuangan akan diselenggarakan selama tahun 2026 oleh OJK Provinsi Bali berkolaborasi dengan stakeholders melalui program intensifikasi pemanfaatan SiMolek, program 1-5 km care, edukasi segmented kepada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, kepala desa, Aparat Sipil Negara (ASN), dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), program OJK Ngiring ke Banjar, serta Training of Trainers (ToT) bagi anggota Satgas PASTI.
Selain itu, dilakukan juga kegiatan edukasi secara online seperti edukasi melalui media sosial yaitu Instagram dan publikasi Iklan Layanan Masyarakat pada radio serta media online yang ada di Provinsi Bali.
“Upaya literasi keuangan yang dilakukan oleh OJK Provinsi Bali juga diiringi dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, di antaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya,” katanya.
Selama tahun 2026 hingga bulan Maret, TPAKD di Provinsi Bali telah menyelenggarakan 271 kegiatan dengan total peserta sebanyak 9.046 orang.
Adapun kegiatan yang diselenggarakan meliputi program Kredit/Pembiayan Sektor Prioritas (K/PSP), Kejarku Pandai, UMKM Bali Nadi Jayanti, serta optimalisasi Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa).
OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran.
Selama 2026 hingga Maret, Kantor OJK Provinsi Bali telah menerima 456 pengaduan, di antaranya sebanyak 126 merupakan pengaduan sektor perbankan, 249 pengaduan perusahaan peer to peer lending, 63 pengaduan perusahaan pembiayaan, 11 pengaduan Perusahaan Asuransi, 4 pengaduan industri jasa keuangan non-bank lainnya, serta 3 pengaduan sektor pasar modal.
“Berdasarkan status penanganannya, sebanyak 293 pengaduan telah selesai, 74 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 89 pengaduan dalam proses tanggapan oleh Konsumen,” terangnya.
Adapun berdasarkan jenis permasalahan, pengaduan didominasi oleh permasalahan terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 167 pengaduan (36,62 persen) dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 61 pengaduan (13,38 persen).
Dalam rangka mendukung kelancaran kredit/pembiayaan dari industri jasa keuangan kepada masyarakat, OJK memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sepanjang tahun 2026 hingga Maret, Kantor OJK Provinsi Bali telah melayani 3.568 permintaan penarikan data iDeb SLIK, yang terdiri dari 1.285 permintaan secara online dan 2.283 permintaan melalui layanan walk-in.
Jumlah tersebut meningkat sebesar 10,26 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Melaui berbagai kebijakan yang mendorong pengembangan industri jasa keuangan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta sinergi yang erat dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan serta asosiasi pelaku usaha, OJK optimis industri jasa keuangan tetap terjaga stabil, kontributif, dan tumbuh secara berkelanjutan.
OJK juga terus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal, serta produk keuangan ilegal lainnya yang masih marak.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan aspek Legal dan Logis sebelum memilih produk keuangan.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui www.sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157.