pilarbalinews.com

Masyarakat Kini Kelola Sampah di Rumah Tangga, Gubernur Koster Sebut Kadis KLH dan Kepala UPTD TPA Suwung Hampir Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan di balik persoalan sampah yang ramai dikeluhkan di masyarakat, terdapat persoalan hukum yang menanti jika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dipaksakan tidak ditutup.

Kadis KLH dan Kepala UPTD TPA Suwung, disebut-sebut Gubernur Koster dapat terancam hukuman jika TPA Suwung tidak ditutup sampai akhir tahun 2025.

“Kalau ngak ditutup sampai bulan Desember 2025, itu akan dikenakan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ini jujur aja ya, tempo hari sudah diurus hukum pidana. Kadis KLH dan Kepala UPTD TPA Suwung, mau dijadikan tersangka. Saya minta tolong, mereka berdua melakukan kesalahan apa? Bahkan sudah melakukan upaya perbaikan. Tunda dulu, akhirnya diberikan tahapan untuk menyelesaikan di bulan Desember, supaya tidak lagi diproses hukum,” terangnya usai rapat bersama DPRD Bali di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, urgensi Kadis KLH dan Kepala UPTD TPA Suwung sampai akan diproses hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Ya itu karena mencemari lingkungan, di mana Menteri Lingkungan Hidup, sudah tidak boleh lagi ada TPA. Yang lama harus ditutup dan yang baru tidak boleh. Jadi kita sudah tepat mengelola sampah berbasis sumber, dipilah dirumah tangga,” tegas Koster asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula Buleleng ini.

BACA JUGA  Tukar Kripto Ratusan Juta Rupiah, Dua WNA Nekat Cekik Leher Korban  

Koster menekankan pula ke masyarakat untuk dapat mengolah sampah organiknya di rumah tangga ke depan.

Solusi sampah ke masyarakat? Koster menekankan agar sampah dikelola berbasis sumber dari tingkat rumah tangga, tempat usaha, hingga fasilitas umum, sesuai Pergub 47 Tahun 2019.

“Pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai Pergub 47 Tahun 2019. Jika belum ada TPS3R, ada tempat pengelolaan sampah tipe modern. Bahkan, di sejumlah desa sudah ada bisa membuat TPS3R modern. Ada Kepala Desa di Gianyar, Badung, hingga di Buleleng bisa melakukan tanpa diperintah. Lebih dulu mereka menyelesaikan sampah organiknya menjadi pupuk organik. Sekarang kalau desa terkait bisa, mengapa desa lain tidak bisa? Ini kan soal kemauan. Kalau ada desa belum miliki atau tidak bisa bangun TPS3R, ya bergabung dengan desa lain, ngak harus satu desa satu, bisa bergabung,” tegasnya.

“Sudah dicarikan tempat alternatif di wilayah dekat-dekat TPA Suwung. Sekaligus sampah diolah menjadi energi,” ucapnya.

BACA JUGA  Tumbuh Positif, Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi di Bali

Sementara itu, revitalisasi TPA Suwung dari anggaran Pungutan Wisatawan Asing (PWA) akan dilakukan untuk membantu mengurangi sampah. Gubernur Koster menyebutkan akan dianggarkan untuk revitalisasi TPA Suwung. “Sekarang sudah dianggarkan dengan nilainya mencapai Rp11 Milliar,” terangnya.

Sedangkan, mengenai pembuatan Teba modern di setiap desa di Bali. Gubernur Koster mengatakan setiap desa telah memiliki anggaran di desanya yang dapat digunakan untuk membuat Teba modern.

“Di setiap desa sudah ada anggarannya sendiri, dari anggaran dana desa, APBN, hingga dana dari Kabupaten ke Desa. Nah, itu bisa untuk menyelesaikan sampah organik, di desa saya juga bisa itu. Kalau itu bisa, kenapa yang lain tidak bisa,” ungkapnya.

Anggaran Pengelolaan Sampah
Gubernur Koster juga menyinggung revitalisasi TPA Suwung sangat penting dilakukan melalui APBD, sehingga menjadi tahapan pertama saat ini adalah segera menutup TPA Suwung.

“Ya kan sudah masuk APBD, dianggarkan untuk revitalisasi TPA Suwung. Nanti ada ke Desa Adat (ikut mengurus), sekarang tahapan satunya adalah menyelesaikan TPA Suwung karena akan ditutup,” tandasnya. PBN001