pilarbalinews.com

Lift Kaca di Tebing Pantai Kelingking, Gubernur Koster: Investor Bongkar Mandiri 6 Bulan ke Depan

Ket Foto: Soal pembangunan lift kaca di Nusa Penida, Gubernur Bali Wayan Koster minta investor hentikan dan bongkar selama 6 bulan ke depan, Minggu (23/11/2025).

Pembangunan sebuah lift kaca setinggi sekitar 180–182 meter di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, akhirnya direspon Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Klungkung.

Gubernur Bali Wayan Koster, meminta pengembang proyek agar mentaati keputusan dari Pansus TRAP, termasuk pemerintah provinsi Bali.

“Rekomendasi DPRD Bali: Pertama, Menghentikan segala bentuk pembangunan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Kedua, Melakukan penutupan dan pembongkaran bangunan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Ketiga, segala biaya yang timbul dalam pembongkaran lift kaca menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Keempat, apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, maka Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” tegas Koster, Minggu (23/11/2025) di Jaya Sabha, Denpasar.

Koster menegaskan mengenai keputusan Gubernur Bali dan Bupati Klungkung, dengan memperhatikan lima pelanggaran yang sangat berat dan memperhatikan kepentingan masa depan Bali, dalam upaya menjaga alam dan manusia Bali, serta pariwisata berbasis budaya dan bermartabat.

“Maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung, memutuskan untuk mengambil tindakan tegas. Pertama, memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca. Kedua, melakukan pembongkaran secara mandiri paling lama selama 6 bulan ke depan. Ketiga, melakukan pengembalian fungsi ruang paling lama 3 bulan,” tegasnya.

BACA JUGA  Penutupan PKB XLVII dan Buka FSBJ VII, Gubernur Koster Tekankan Budaya Bali Kuat Lestari

“Jika PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai batas waktu yang ditentukan, maka Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai aturan perundang-undangan. Jadi, akan ada surat peringatan satu, dua, hingga ketiga. Lalu, sampai tiga ngak diindahkan, maka akan diambil tindakan,” bebernya.

Terakhir Koster menekankan, supaya setiap investor di Bali memperhatikan aspek aturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal Bali.

“Pertama, upaya ini sebagai penegasan agar ke depan, tidak terjadi kembali bentuk pelanggaran oleh pemangku kepentingan. Kedua, Pemprov Bali sangat membutuhkan adanya investasi di Bali, yang dilaksanakan dengan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian di Bali, secafa berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. Ketiga, kegiatan investasi di Bali ke depan hendaknya didasarkan dilaksanakan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan alam dan manusia Bali secara bijaksana. Bukan berorientasi kepada investasi yang berdampak kepada pengerusakan budaya dan perekonomian masyarakat Bali sekaligus generasi muda Bali,” pungkasnya.

Sidak Lift Kaca
Keputusan berdasarkan sejumlah pelanggaran pada saat inspeksi mendadak (sidak) di lift kaca Pantai Kelingking, yang intinya menghentikan proyek lift dan meminta investor untuk melakukan pembongkaran.

BACA JUGA  Kenang sebagai Pendidik, Upacara Pitra Yadnya Ayahanda Dewa Jack

“Jadi saya tidak ada keputusan apapun, sebab wilayah yang ada di lift kaca merupakan kewenangan Pak Gubernur Bali, di mana kawasannya itu kewenangan Pemprov Bali dan Pusat. Ke depannya, kami akan melakukan pengawasan melekat, kami sudah sosialisasi kepada seluruh stakeholder, perbekel dan bendesa adat. Kalau izin (loket) kan ngak masalah, yang dipermasalahkan itu adalah lift kacanya,” kata Bupati Klungkung I Made Satria, SH., diwawancara usai jumpers di Jaya Sabha.

Untuk diketahui, sebelumnya keputusan pengawasan mencuat ketika DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha, memutuskan menghentikan sementara pelaksanaan proyek tersebut. Selain izin yang belum lengkap, termasuk mitigasi bencana dan keselamatan kerja terverifikasi.

“Kalau dari segi Undang-Undang, sudah tidak boleh, sebab lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, area yang secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar,” jelas Supartha saat sidak ke lokasi.

Saat inspeksi lapangan pada 31 Oktober 2025, tim Pansus TRAP dipimpin Supartha bersama wakilnya, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, dan langsung merekomendasikan agar Satpol PP Provinsi Bali melakukan penghentian sementara dan pemasangan garis pembatas aktivitas proyek.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan proyek lift kaca menyangkut pelanggaran terhadap sempadan pantai dan kawasan lindung. PBN001