pilarbalinews.com

Kasus Wanprestasi Villa di Sanur, Pengontrak WNA Bersikeras Tinggal Meski Langgar Perjanjian, Imigrasi Turun Tangan?

Ket Foto: Suasana jumpa pers terhadap persoalan sewa menyewa salah satu villa di Jalan Danau Poso, Nomor 79B, Densel, Sabtu (6/12/2025).

Keberadaan sebuah villa di Jalan Danau Poso Nomor 79B, Sanur, Denpasar, Selatan, mendadak ramai karena terjadi dugaan perselisihan sewa menyewa kontrak villa.

Pemicu diduga adanya, sewa villa beserta isinya, antara pemilik villa, Fattori Gabriella (63) pihak pertama dengan seseorang berinisial KMF (47) kelahiran Ambon, yang kini berpassport Australia.

Namun, terjadi wanprestasi oleh KMF, sehingga villa terkait dikontrakkan dengan pengontrak baru bernama Anak Agung Gede Agung Aryawan (47).

“Dasar klien kami memberikan hak ke Pak Agung Aryawan, ada Akta Notaris terhadap pengontrak yang lama (17 April 2023). Di mana jika pihak Kedua (KMF) tidak melakukan pembayaran, maka sewa menyewanya batal dan Down Payment (uang muka)-nya hangus. Penyewa (pihak kedua) harus pergi dari villa ini. Ini kan bicara bisnis dan diikat dengan Akta Notaris,” ucap Advokat Alianto, SH., selaku kuasa hukum dari Gabriella, Sabtu (6/12/2025) siang.

Akibat bersikeras oknum KMF, sebaliknya bertahan di villa milik Gabriella tanpa alasan konkrit dan bukti pengikat. Ia hanya diam sembari bermain HP di atas sofa tamu, meski ditanya pihak sekitarnya, tidak ada respon terkait. Advokat Alianto menerangkan bahwa KMF telah dilaporkan ke Polresta Denpasar. Persoalan ini juga belum terendus Imigrasi Bali, di mana WNA dapat mencoreng citra pariwisata Bali yang sedang tumbuh.

“Kami laporkan ke Polresta Denpasar, oleh pengacaranya sebelumnya. Kalau kami baru di Bulan Desember 2025 ini diberikan kuasa. Kini, soal tindak pidana 168 KUHP, memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin dan kasus penipuan scammer. Kami punya bukti penipuan scammer, data transfer penipuan online yang di transfer ke klien kami (Nilainya diduga 155.000.000,00 AUD). Diduga pembayarannya itu dipakai untuk melegalkan perjanjian Notaris. Di mana pengontrak pertama, pernah mengalihkan villa ini ke pihak ketiga. Sehingga pihak-pihak polisi masih mendalaminya. Kasus scammer ini adalah cerminan dan harus diungkap dalam menjaga nama Bali di pariwisata internasional,” bebernya.

BACA JUGA  Permohonan Maaf Bandara Internasional Ngurah Rai, Operasional Penumpang Dipastikan Normal

Advokat Alianto juga menegaskan diduga terdapat pembatal melalui Akta Pembatalan Nomor 16, tanggal 22 Maret 2024, yang menyatakan bahwa pihak Pertama, Fattori Gabriella dan Pihak Kedua, KMF. Para penghadap diduga menerangkan dengan ini membatalkan serta menyatakan tidak berlaku Akta Pelepasan Hak Atas Bangunan dan Pemindahan Penyerahan Hak Nomor 13, tertanggal 20 April 2023.

Sementars itu, Gabriella telah memberikan semua bukti ke aparat kepolisian. Ia berharap kasus ini segera tuntas, sehingga para penyewa baru di villanya dapat tenang melakukan aktivitas. “Kami harap para pihak dapat menerima dan melakukan kewajibannya, serta mentaati hukum yang berlaku di Indonesia,” beber wanita kelahiran Roma, Italia ini.

PENGONTRAK BARU VILLA
Diketahui, pihak Kedua, Anak Agung Gede Agung Aryawan telah memiliki bukti berita acara pembayaran tertanggal Rabu, 26 November 2025. Di mana Agung Aryawan, telah membayar secara tunai kepada pihak pemilik villa atau pihak Pertama, Fattori Gabriella (63) asal Italia, sebesar USD 40.000.
Antara Gabriella dan Agung Aryawan, juga telah menandatangai berita acara dan kesepakatan pembayaran merupakan pelunasan penuh dan final atas ‘Perjanjian Pelepasan Hak Atas Villa pada tanggal 26 November 2025’.

“Saya berada di sini, karena saya menyewa villa dengan Mrs. Gabriel, sebelumnya saya berani menyewa karena Mrs. Gabriel menunjukkan villanya tidak sedang disewa mereka (oknum KMF) karena ada wanprestasi (ingkar janji atau gagal memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian atau kontrak-red). Artinya, Mrs. Gabriel sebelumnya tidak dibayar, di dalam posisi dugaan pengiriman uang (oknum KMF) itu kosong,” ujar Aryawan.

BACA JUGA  AJI dan IESR Gelar Diskusi Transisi Energi, PLTS Atap Tunjang Pariwisata Bali

“Kami juga sudah berkomunikasi serta memediasi dengan pihak pengacara dan penyewa terdahulu, dia tidak bisa transfer uang karena posisi suaminya lagi sakit. Akhirnya saya sebagai penyewa baru menginginkan villa ini kosong. Pada saat masuk kemari, kami di dampingi kelian dan pemilik tanah,  Babinkamtibmas, hingga Kanit Polsek karena ada laporan di 110,” bebernya lagi.

Aryawan menampik dugaan di media sosial apabila oknum KMF, mengalami proses penyekapan.

“Kami ngak ada yang namanya penyekapan. Padal secara hak, dia (KMF) tidak ada hak berada di villa ini. Sedangkan saya memiliki dokumen resmi saat penandatanganan surat-surat kontrak (6 bulan). Sekarang saya menunggu gerakan tim dari Mrs. Gabriel yang sebelumnya sudah melaporkan kasus ini hampir selama setahun (Laporan di Polresta Denpasar-red), sehingga villa ini bisa dikosongkan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak KMF tetap diam saat ditanya sejumlah pihak ketika momentum jumpa pers. Dia hanya duduk santai di sofa tamu villa dengan baju dan celana panjang serba putih. KMF diam dan tanpa klarifikasi mengapa dirinya berada di sana. “Mbak mohon klarifikasinya,” tanya wartawan di ruang tamu villa. Namun begitu, KMF hanya duduk selonjoran di sofa sembari main HP. Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari KMF. PBN001