Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 10 October 2026

Karya Jurnalistik Masuk Rezim Hak Cipta, Media Berpeluang Terima Royalti

Ket Foto: ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, bahas tentang hak kekayaan intelektual media ke depan, Sabtu (7/10/2026) di The Patra Bali Resort & Villas, JalannIr. H. Juanda, Tuban, Kuta, Bali Selatan.

ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, diadakan, Sabtu (7/10/2026) di The Patra Bali Resort & Villas, Jalan Ir. H. Juanda, Tuban, Kuta, Bali Selatan.

Pembukaan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era menekankan mengenai hak cipta, khususnya terhadap produk karya jurnalistik.

“Apa yang menjadi aspirasi ini menjadi bagian penting dalam penyusunan undang-undang hak cipta, yang sekarang sudah berproses di parlemen. Pemerintah sudah selesai melakukan penyusunan DIM dan sesegera mungkin akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” ungkap Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH.

Menteri Agtas menerangkan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, diharapkan muncul pikiran-pikiran yang akan sangat menentukan dan mungkin ada tambahan-tambahan yang perlu dilakukan di parlemen setelah berkomunikasi dengan pemerintah.

“Pemerintah termasuk dengan Dewan Pers, dengan urusan media dan juga penelitian informasi dan digital,” katanya.

Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, MA., Ph.D., menekankan apabila banyak royalti di Indonesia, lebih banyak yang dibayarkan keluar negeri. Karena itu, ia berharap kesadaran akan terkait pentingnya HKI ini.

“HKI itu harus meningkat di warga kita supaya kita bisa mendapatkan lebih banyak, nanti akan dirumuskan polanya. Yang pasti, sebuah langkah maju bahwa sekarang karya jurnalistik itu sudah masuk dalam rezim HKI,” ungkap Prof. Komaruddin.

BACA JUGA  PLN UID Bali Hadirkan Ruang Ibu dan Anak, Simbol Perubahan Kerja Inklusif

Lebih lanjut, konsekuensinya kalau produk jurnalistik masuk ke dalam HKI, maka ada nilai ekonomisnya dalam bentuk royalti.

“Tentang hak ekonomi itu akan berlaku mulai kapan? Ya itu akan akan diatur nantinya. Justru ini kita terima masukan. Tapi secara umum, politik hukum kita mengakui karya jurnalistik itu jadi hak cipta. Itu dulu yang penting,” tegas Prof. Komaruddin.

Soal nanti implementasinya, bagi Prof. Komaruddin tentu saja masih banyak dalam peraturan. Misalkan, mau ada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau tidak, semua nanti akan diputuskan oleh teman-teman media, Dewan Pers, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Tidak dipungkiri dunia pers itu sekarang mengalami era disrupsi yang sangat signifikan, pengalaman pertama dalam sejarah yaitu lalu lintas informasi itu banyak digerakkan, disebarkan oleh AI. Padahal produsen sumbernya awalnya itu adalah jurnalis. Nah, pertanyaannya adalah ketika informasi itu disebarkan oleh digital, ada dua pertanyaannya. Satu, bahwa income yang masuk pada platform yang menyebarkan itu dan mereka juga punya bisnis iklan, dananya ternyata lebih besar masuk ke platform ketimbang jurnalis,” beber Prof. Komaruddin.

Prof. Komaruddin menekankan padahal penciptanya, informasinya, inovatornya itu adalah jurnalis. Ketidakadilan inilah yang akan dibicarakan bagaimana agar fair.

“Nah, yang kedua di berbagai negara itu berbeda-beda pengalamannya. Oleh karena itu, di forum ini kita akan berbagi pengalaman. Tapi intinya adalah jurnalis sebagai pilar demokrasi, sebagai penyambung lidah masyarakat, rakyat, dan juga pemerintah. Ini hendaknya secara ekonomi harus sustainability. Nah, sustainability dari jurnalis itu dua. Satu, memang sebagian itu di-backup oleh pemerintah, oleh usaha, dan oleh periklanan,” bebernya.

BACA JUGA  Sembilan WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Dua Terbukti Investor Bodong

“Nah, sekarang ini adanya platform itu menggeser posisi lokal surat kabar yang diambil oleh medsos-medsos. Suasana ini yang kedua implikasinya apa? Penyebaran informasi itu kadang-kadang tidak terkontrol. Jadi, ibarat udara yang atau air yang begitu meluap dikonsumsi tiap hari, kadang-kadang tidak selalu bersih, banyak kotoran-kotoran, hoax, dan sebagainya. Nah, ini merugikan masyarakat. Jadi ada dua. Kami Dewan Pers membela hak rakyat untuk bersuara. Silakan medsos untuk bersuara sepanjang itu edukatif, profesional, jauh dari fitnah dan hoax. Kedua, kita membela hak rakyat agar tidak jadi korban dari misinformasi, disinformasi,” tegas Prof. Komaruddin.

Prof. Komaruddin menegaskan bahwa jurnalis tidak anti teknologi, tidak anti medsos, tapi menghendaki bagaimana semua itu berlangsung meningkatkan kualitas ruang publik.

“Bagaimana memberikan pendidikan dan kami berharap semua pers itu menjaga etika dan profesionalisme. Itu yang kita pesankan,” bebernya.

Perihal skema hak ekonominya seperti apa, Prof. Komaruddin menerangka melalui forum ini mau dibicarakan bagaimana posisi media sosial, peraturannya bagaimana, justru masukan inilah yang sedang dicari dan sedang dibicarakan bersama Menteri Kominfo dan Menteri Hukum dan kawan-kawan pers ini baiknya bagaimana.

“Pendeknya kita menghendaki satu proses yang fair negosiasi. Karena di beberapa negara lain, di Singapura itu kan lebih tinggi, sementara Indonesia rendah. Dan lebih dari itu, yang menciptakan konten informasi itu kan jurnalis,” pungkasnya. PBN001

 

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News