pilarbalinews.com

Ket Foto: Polda Bali melalui Satgas Gabungan Pangan Bali, konsisten meninjau harga berasa sesuai HET di Kota Denpasar, Rabu (26/11/2025).

Pengawasan terhadap harga beras di pasaran dilakukan jajaran Polda Bali, melalui Satgas Gabungan Pangan Bali dan didukung Disperindag, Bulog serta Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rabu (26/11/2025).

Hal ini bertujuan memastikan kestabilan harga, dalam membantu masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Sidak memantau harga beras dan ketersediaan stok pangan di Kota Denpasar menyasar tiga lokasi, yaitu: Toko Sari Muncul di Pasar Kreneng; UD Adhi Saka di Pasar Nyanggelan; dan Toko Grosir Sari Limo.

BACA JUGA  Gubernur Koster dan Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya Turun ke SDN 5 Banjar, Serahkan Bantuan Banjir Rp129 Juta

Sedangkan, dua toko pengecer lainnya tidak ada pelanggaran atau teguran dalam menjual harga beras di atas HET. Kemudian toko grosir lainnya juga menjual harga beras sesuai HET.

Satgas Pangan Polda Bali juga memberikan himbauan terhadap para pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan.

“Polda Bali tidak akan mentolerir adanya praktik usaha yang melanggar ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah. Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K., M.M.

BACA JUGA  Stimulus Pemerintah dan Momentum HBKN Dukung Pelaku Usaha, Indeks Penjualan Ritel Bali 124,3

Melalui sidak Satgas Pangan Polda Bali, masyarakat merasa terbantu dan juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan penimbunan bahan pokok.

“Jika menemukan pelanggaran atau praktik usaha yang tidak sehat, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib,” tandasnya. PBN001

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *