Ket Foto: Suasana Gubernur Bali Wayan Koster dalam diskusi publik ‘Sang Pewahyu Rakyat’ bersama BEM Unud, Rabu (18/2/2026).
Menyinggung mulai langka anak-anak di Bali dengan nama Nyoman (anak ketiga) dan Ketut (anak keempat). Gubernur Bali Wayan Koster, menyampaikan keprihatinannya, mengingat kelangkaan tersebut akan mempengaruhi kelestarian budaya Bali, utamanya anak ke-3 dan ke-4.
Gubernur Koster menyampaikan kondisi ini saat tampil sebagai pembicara pada Diskusi Publik ‘Sang Pewahyu Rakyat’, oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) di Aula Auditorium Widya Sabha, Jimbaran, Badung, Rabu (18/2/2026).
Mencegah dini defisit jumlah penduduk yang diperkirakan akan terjadi pada Tahun 2050, maka pihaknya terus mensosialisasikan dan menuangkan aturan untuk menjaga pertumbuhan penduduk Bali dengan menjaga populasi ketahanan penduduk yang nantinya bertugas menjaga keberlangsungan dan kelestarian budaya.
Koster menyinggung tentang menghentikan program Keluarga Berencana (KB) 2 anak cukup, dengan KB 4 anak atau lebih di Bali ‘yang penting bisa survive’. Hal terkait melalui memberikan insentif terhadap kelahiran anak ke-3 (Nyoman) dan ke-4 (Ketut) mulai tahun 2026.
“Jadi untuk melestarikan suku Bali, ibu-ibu yang hamil anak ke-3 dan ke-4 akan dari sejak hamil hingga melahirkan, dibantu sekolahnya sampai dengan sarjana, melalui program 1 Keluarga 1 Sarjana sehingga terwujud Sumber Daya Manusia (SDM) Bali unggul,” katanya.
Alih Fungsi Lahan
Hal lain yang dibahas adalah tentang alih fungsi lahan. Masifnya, pembangunan di Bali secara tidak langsung menimbulkan permasalahan terhadap Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali.
Salah satunya adalah alih fungsi lahan sawah terus meningkat, sampah semakin banyak, kerusakan ekosistem lingkungan, ancaman ketersediaan air bersih, dan kemacetan semakin tinggi serta terjadinya kesenjangan ekonomi wilayah Sarbagita dan luar Sarbagita.
“Kapasitas infrastruktur dan transportasi publik jauh dari memadai, kesempatan berusaha masyarakat lokal Bali semakin berkurang, praktek pembelian aset dengan memakal nama masyarakat lokal Bali semakin tinggi, kasus narkoba, prostitusi, dan keamanan semakin meningkat, dan munculnya komunitas orang asing yang eksklusif, serta penodaan tempat-tempat suci semakin meningkat, serta rusaknya pakem dan keorisinilan budaya Bali,” ucap Gubernur Koster.
Guna mewujudkan tatanan pembangunan Bali, konsolidasi pembangunan Bali diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali, pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan.
Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan dengan dimensi kehidupan masyarakat Bali untuk menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
Bali Era Baru
Gubernur Koster menyampaikan pula sejumlah arahan kebijakan dan program periode 2025-2030 melalui Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang merupakan wujud niat suci untuk memuliakan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali sebagai anugerah adiluhung.
“Berlandaskan spirit gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, serta restu Hyang Widhi Wasa, astungkara haluan ini memargi antar menuju Bali yang paripurna bagi generasi masa depan dengan cara mempertahankan kondisi geografis alam Bali, menjaga ekosistem dan kesucian gunung, melindungi laut, pantai, kawasan konservasi, danau, sungai, dan mata air,” terangnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Udayana, Prof. I Ketut Sudarsana menyampaikan rasa bangga dan apresiasi terhadap gagasan Badan Eksekutif Mahasiswa yang menyelenggarakan Diskusi Publik ‘Sang Pewahyu Rakyat’, yang menyentuh pada persoalan Bali.
“Sebagai Perguruan Tinggi, Unud tidak boleh menjadi menara gading, melainkan kampus harus menjadi ruang refleksi kritis dan mitra strategis pemerintah daerah. Sehingga forum ini dapat membangun dialog dalam merumuskan rekomendasi kebijakan serta memperkuat peranan dan misi dalam memperkuat peran akademisi dalam menjaga transparansi, akuntabilitas pemerintah,” ungkapnya. PBN001