Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 14 October 2026

Dua Eks Napi Pencurian hingga DJ Asing Ditindak, 10 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai dari Bali

Ket Foto: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA pelanggar izin tinggal hingga overstay di Bali, Rabu (14/10/2026).

Sebanyak 10 orang Warga Negara Asing (WNA) selama periode 5 hingga 9 Oktober 2026, resmi menjalani deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Tercatat dari 10 orang, dua di antaranya adalah eks narapidana pencurian yang sempat menghuni lembaga pemasyarakatan, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Kemudian dua lainnya terdeteksi overstay (tinggal lajak)

Ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri bahwa penindakan ini upaya pengawasan terhadap warga asing yang berada di wilayah kerjanya.

BACA JUGA  Dua Korban Terseret Arus Pantai Greenbowl dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai ketentuan berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” terang Novyandri, Rabu (14/10/2026).

Kasus penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan kali ini, termasuk tiga pemegang ITAS investor.

ALY (AS) terbukti beraktivitas tidak sesuai lokasi izin dan mempromosikan vila, NA (Australia) memberikan keterangan palsu soal investasi,
serta JA (Australia) tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut BKPM.

Pelanggaran izin tinggal lainnya melibatkan ED (Rusia) yang menjadi model iklan minuman, RM (Jerman) berpaspor ganda, dan AK (Ukraina) yang bekerja sebagai DJ di Canggu berbekal bridging visa.

BACA JUGA  Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Advokat GPS dan Made Ariel Suardana Minta Polda Bali Konsisten Putusan Tim Terpadu Pencegahan Mafia Tanah

Sementara itu, sanksi overstay dijatuhkan kepada HBC (Aljazair) yang melebihi batas izin tinggal 87 hari dan ADH (Australia) selama 78 hari.

Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Novyandri menegaskan pengawasan akan terus diperketat guna menjaga ketertiban umum di Bali.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” demikian Novyandri. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News