Ket Foto: Jumpa pers Ditreskrimum Polda Bali, terhadap kasus pelecehan seksual, Jumat (27/3/2026).
Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengungkapan terhadap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap Warga Negara Asing (WNA), Jumat (27/3/2026).
Menurut Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, S.IK., SH., MH., di dampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., menerangkan bahwa gerak cepat Polda Bali berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga WNA perempuan yang sedang berlibur di Bali.
Korban masing-masing dua WNA asal Cina dan satu Australia dengan 3 TKP yang berbeda, di antaranya:
Pertama, kasus terjadi pada Senin (23/3/2026) di wilayah Ungasan Kuta Selatan, serta di kawasan Pantai Berawa Kuta Utara Badung. Korbannya merupakan WNA asal China berinisial RF (23). Saat itu, korban RF baru pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk, ia tidak mengingat pasti apakah memesan ojek online atau menyetop pengemudi ojek, namun korban mengingat dibawa ke suatu tempat dan mengalami pelecehan seksual (hubungan badan).
“Saat ini kasus sudah ditangani l Ditreskrimum Polda Bali dengan pelaku inisial SAM (24) yang diamankan di hari yang sama berdasarkan laporan korban dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi sert olah TKP,” ujar Kombes Pol. Dr. Gede Adhi.
Kedua, berlanjut dehari kemudian Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual dengan korban inisial KN perempuan (21) asal Australia yang terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar Pukul 04.00 Wita di salah satu tempat hiburan malam. Pelakunya inisial AMB (29) merupakan petugas keamanan di tempat korban menginap di wilayah Seminyak, Kuta, Badung.
Dugaan pelecehan terjadi saat korban KN kembali ke hotel, karena menyadari ada barang yang tertinggal di tempat hiburan. Selanjutnya, korban KN meminta pelaku AMB mendampingi untuk mengambil barang tersebut. Namun, dalam perjalanan pelaku AMB mengajak korban ke tempat bersantai. Saat situasi sepi dan korban KN berada di kamar mandi, pelaku AMB melakukan pelecehan seksual.
“Saat itu subuh dan situasi sepi, pada kesempatan itu timbullah niat pelaku an. AMB (security-red) untuk melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban,” bebernya.
Berdasarkan laporan korban Tim Satreskrim Polresta Denpasar, bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Barat.
“Saat ini, pelaku AMB sudah ditangani Satreskrim Polresta Denpasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kombes Pol. Gede Adhi.
Ketiga, kasus yang ditangani Polres Badung dengan korban pelecehan seksual seorang WNA asal China yang melaporkan kejadian serupa pada Rabu (25/3/2026) sekitar Pukul 04.00 Wita.
“Korban datang dari tempat hiburan malam, saat tiba di hotel tempat menginap kuncinya tidak ditemukan. Korban lalu menemui front dest tempat menginapnya dan pelaku inisial KYP merupakan karyawan hotel mengantar korban ke depan kamar, namun pintu tidak bisa dibuka, pelaku kemudian mengajak korban ke ruang front desk dengan alasan mengambil kunci cadangan. Korban sempat menolak dan memilih menunggu di depan kamar, namun pelaku memaksa hingga sebelum sampai di front desk, pelaku menarik dan membekap korban ke ruangan kosong.
“Kemudian diduga terjadi pelecehan seksual oleh pelaku ruang kosong hotel di Canggu, Kuta Utara, Badung. Pelaku KYP dan diamankan petugas berdasarkan laporan korban dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Badung,” terang Kombes Pol. Gede Adhi.
Kombes Pol. Gede Adhi menegaskan dari hasil penyidikan ketiga pelaku melakukan aksinya saat korban datang dari hiburan malam saat subuh dan ketiga pelaku bukan residivis karena baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal berbeda. Untuk kasus pertama yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022, Pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 479 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus kedua, ditangani Polresta Denpasar, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022. Terakhir kasus ketiga, ditangani Polres Badung, pelaku terancam Pasal 414 Ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023. PBN001/Rls