pilarbalinews.com

Masuk Ilegal ke Bali, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Deportasi 7 WNA Bangladesh

Ket Foto: Ada 7 WNA Bangladesh diamankan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, mereka akan menjalani pendetensian dan deportasi, Sabtu (21/2/2026).

Sebanyak 7 orang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh, dipindahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Diketahui 7 WNA Bangladesh diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.

Mereka akhirnya pada Jumat (20/2/2026) Pukul 15.30 Wita, resmi dipindahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, untuk diproses pendetensian hingga deportasi.

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti, Sabtu (21/2/2026) dalam rilis diterima awak media.

BACA JUGA  Ramaikan Program Budaya Spesial Hari Imlek 2577 di Kawasan Kreatif Nuanu, Dimulai 14-17 Februari 2026

Haryo Sakti menambahkan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian,” bebernya.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna turut mengapresiasi kerja sama Kantor Imigrasi Denpasar, Kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus ini.

“Kolaborasi tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang selama ini berjalan dengan baik di Bali guna menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

BACA JUGA  Wapres Gibran Kunjungi Korban Banjir di Bali, Harap Masyarakat Tetap Sabar

Diketahui sebelumnya, Sabtu (14/2/2026) awalnya petugas Imigrasi Denpasar menjemput 2 WNA Bangladesh usai berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan.

Mereka berdua diketahui tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan tanpa identitas.

Berikutnya, Rabu (18/2/2026) petugas kembali mengamankan 5 WNA Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar. Seluruh WNA Bangladesh ini dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). PBN001