pilarbalinews.com

Waria Curi Emas di Legian Dibekuk Polsek Kuta

Ket Foto: Terungkap pencuri perhiasan emas di rumah kosong, pelaku waria inisial AI ditangkap Polsek Kuta.

Kasus pencurian diungkap Polsek Kuta Polresta Denpasar, berlokasi di Jalan Legian No. 456, Br. Legian Kaja, Kec. Kuta, Badung.

Palakunya inisial AI adalah waria. Dia beraksi di rumah kosong milik korban I Wayan Ardy, pada Rabu (28/1/2026) Pukul 12.50 Wita dan dilaporkan ke polisi Pukul 16.00 Wita.

Kapolsek Kuta Polresta Denpasar, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, SH., S.IK., menjelaskan diduga pelaku AI masuk ke rumah korban dan mengambil perhiasan emas.

BACA JUGA  DPRD Bali Bahas Pelindungan dan Sempadan Pantai, Hingga Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani

Modus operandi pelaku AI adalah memanfaatkan situasi rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Motifnya, mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.

“Diperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Dewi Sri, Kuta. Pelaku AI berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” tegas Kompol Laksmi, di dampingi Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta, yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., dan Panit Opsnal IPDA I PT Santhi Adnyana, S.H.

Korban Wayan Ardy mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Barang bukti lainnya berupa perhiasan emas, barang pribadi, serta satu unit motor Honda Scoopy telah diamankan petugas.

BACA JUGA  Lomba Cerdas Cermat Bali Era Baru Dibuka Gubernur Koster, Adu Gagasan Siswa/i SMA/SMK, dan Universitas di Bali

Pelaku AI dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 Juta). PBN001