Ket Foto: Saksi ahli Prof. Dr. Prija Djatmika, SH., MS., pada kasus yang dialami I Made Daging, memberikan kesaksian di sidang praperadilan PN Denpasar, Selasa (3/2/2026).
Prof. Dr. Prija Djatmika, SH., MS., dari Universitas Brawijaya selaku Ahli Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Sistem Peradilan Pidana, memandang bahwa kasus yang dialamatkan terhadap tersangka I Made Daging (IMD) selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali oleh Ditreskrimsus Polda Bali, dinilai tidak sah secara hukum.
“Mestinya administrasi tidak harus ke pidana, lalu tidak bisa dibuktikan bahwa Kepala pertanahan (Kepala BPN Bali-red), memerintahkan merusak atau membuat tidak selamatnya arsip, itu delegasi tanggung jawab pidananya kepada pegawainya yang punya tanggung jawab itu, bukan kepalanya,” ujar saksi ahli Prof. Prija Djatmika, Selasa (3/2/2026) di PN Denpasar.
Prof. Prija Djatmika menegaskan bahwa Kepala BPN Bali, lebih kepada tanggung jawab administratif atau dipindah dan sebagainya, bukan sanksi pidana.
“Sedangkan pasal sekarang ini sudah kedaluarsa dan terkesan dipaksakan. Sebab, ini ranahnya administratif, di mana tanggung jawabnya kepala kantor ini sudah didelegasikan pada pegawai yang mengelola administratif itu. Jadi, pelaku administratifnya bukan dia (Kepala BPN Bali-red). Ini tidak sah, keputusan pengadilan harus menyatakan ini tidak sah, karena: 1. Pasal yang digunakan sudah tidak ada lagi di KUHP yang baru; 2. Karena sudah di dekriminalisasi, maka harus dibebaskan dan penetapan tersangka harus dihentikan,” ucapnya.
Hal lainnya, lanjut Prof. Prija Djatmika bahwa mengenai Pasal administrasi selanjutnya tanggung jawabnya yang menerima delegasi, bukan kepada Kepala BPN Bali.
“Kepalanya bukan pelaku materiil yang merusak ini. Tidak terbukti pernah untuk merusak, tidak amannya atau tidak utuhnya arsip itu. Kemudian mens rea untuk merusak bukti-bukti itu, dan itu tidak terbukti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kepala Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., MH., sebelumnya disangkakan Ditreskrimsus Polda Bali, menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan tindak melakukan atau membiarkan sesuatu dan atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali Tertanggal 10 Desember 2025, tentang Penetapan Tersangka Terhadap IMD yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, S.IK., MM.
Advokat Gede Pasek Suardika, SH., MH., sebagai kuasa hukum dari IMD, menemukan surat yang menjadi objek utama dugaan pemidanaan. Surat dengan kop Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertahanan Kabupaten Badung Provinsi Bali, dengan Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus.
GPS menjelaskan kontruksi objek masalah: 1. Pada 22 Juli 1985 keluar SHM No. 372/Desa Jimbaran seluas 80.700 m2 atas nama I Ngarta, I Sorta, dan I Latra asal konversi tanah bekas Hak Milik Adat di Jimbaran No. 126 Pipil 297 Persil 21 klas VI seluas 8,070 atas nama Pan Ngarti;
2. Kemudian SHM 372 dipecah menjadi dua yaitu: SHM 725/Desa Jimbaran (objek sengketa) dan SHM 726/Desa Jimbaran; 3. Sengketa TUN In kracht: Putusan kasasi MA RI No. 3376.K/TUN/2002 tanggal 21 April 2003. Sengketa Perdata in kracht Putusan PN Denpasar No. 335/Pdt.G/2017/PN.Dps tanggal 22 Pebruari 2018.
“Jadi yang dipermasalahkan adalah adanya Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditujukkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang ditandatangani I Made Daging sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung saat itu,” beber Advokat GPS.
GPS menerangkan terungkap terdapat dokumen yang membuat terang apa sebenarnya asli masalah ini, yaitu adanya Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 di mana ada 15 orang memberikan kuasa kepada pengurus Pura untuk memohon tanah negara/calon laba pura, yang mana diperkuat dengan adanya surat tertulis tangan pada Selasa 12 Desember 1989 di mana pada intinya disebutkan terdapat tanah negara +_ 900 m2 di pinggiran Pantai sebelah barat areal SHM 372.
Pihaknya menambahkan terdapat penekanan kalau tanah yang dimohonkan tersebut maupun tegak Pura Dalem Balangan, memang berada di luar Kawasan tanah milik sertifikat No. 372 Desa Jimbaran. Oleh karenanya para penghadap lalu tidak mempermasalahkan jual beli tanah milik 372 Desa Jimbaran tersebut. Salah satu yang menandatangani surat tersebut juga ada nama I Made Tarip Widartha. Surat itu diketahui oleh Kepala Seksi Pendaftaran tanah pada kantor Pertanahan kabupaten Badung saat itu Pasek Arsadja. Jadi jelas luasan tanah tersebut.
“Berdasarkan fakta ini menjadi aneh kalau saat ini kemudian menuntut tanah yang lainnya lagi dan masuk ke tanah milik pihak lainnya. Apalagi kemudian ketika diuji di Lembaga peradilan baik PTUN dan Perdata, keinginan Pemohon itu tidak terkabulkan pengadilan. Tidak hanya itu, berdasarkan Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014, Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Effendi, SH., MH., mengirimkan surat kepada kepala Kanwil BPN Bali dengan Kesimpulan hasil gelar disebutkan tanah yang dimohonkan berada di atas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono dan di bagian tertulis “b. Kepada pihak Pura Dalem Balangan disarankan untuk mengajukan gugatan ke lembaga peradilan terhadap tanah yang berada di luar Pura Dalem Balangan, sedangkan terhadap tanah yang berdiri bangunan Pura Dalem Balangan dipersilakan untuk diajukan permohonan hak.
”Hal ini kemudian ditindaklanjuti Kakanwil BPN Bali kepada Kepala Kantor Pertanahan Badung melalui surat Nomor: 0661/18-51/IV/2014 tertanggal 28 April untuk menyampaikan Kesimpulan hasil gelar tersebut kepada pengempon Pura Dalem Balangan,” tandas GPS. PBN001