Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar Selatan, yang tersiar akan ditutup hari ini, Selasa (23/12/2025) faktanya ditunda hingga Sabtu (28/1/2026).
Pengunduran rencana penutupan TPA Regional Sarbagita, diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pasca mempertimbangkan permohonan pemerintah daerah dan upaya perbaikan di TPA Suwung.
Konon, dari pusat oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, telah memberikan jawaban berupa keputusan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga tanggal 28 Februari 2026 terkait batas waktu penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung.
Diketahui tersiar, Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung ditandatangani langsung oleh Bapak Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.
Mengenai Keputusan Menteri tersebut merupakan jawaban atas Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 mengenai arahan dan keputusan terkait batas waktu penutupan TPA Suwung.
Surat Gubernur Bali tersebut didasarkan pada: Surat Wali Kota Denpasar Nomor B/600.4.15/5585/DLHK perihal Permohonan Penundaan Waktu Penutupan TPA Regional Suwung tanggal 15 Desember 2025, dan Surat Bupati Badung Nomor 600.1.17.3/23351/SETDA/DLHK perihal Permohonan Penyesuaian Waktu Penutupan TPA Suwung tanggal 15 Desember 2025, yang ditujukan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia di Jakarta, dengan tembusan kepada Gubernur Bali.
Melalui surat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Badung, Bapak Menteri telah menugaskan tim untuk melakukan peninjauan ke Bali.
Hasilnya, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan upaya perbaikan terhadap kewajiban sanksi administratif. Penilaian diuraikan sebagai berikut:
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah melaksanakan pengawasan ketaatan penerapan keputusan sanksi administratif pada tanggal 14 November 2025 dengan hasil Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali:
Telah melaksanakan kewajiban:
a. Menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) dengan menutup menggunakan tanah (urug) sebanyak ± 51,37%;
b. Memiliki dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping);
c. Memiliki persetujuan lingkungan untuk kegiatan operasional TPA Regional Sarbagita Suwung berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Nomor 660.3 I 3190/IV-A/DISPMPT tanggal 15 Oktober 2019 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (SARBAGITA) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali;
d. Memiliki desain instalasi pipa gas pada 19 (sembilan belas) titik; dan
e. Melaksanakan ketentuan berupa pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Belum melaksanakan kewajiban:
a. Pengelolaan lindi pada Instalasi Pengolahan Lindi berdasarkan hasil pengujian kualitas lindi yang melebihi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri;
b. Memfungsikan instalasi pipa penanganan gas;
c. Melakukan pemantauan kualitas udara ambien secara berkala;
d. Melaporkan pengelolaan dan perlindungan mutu udara secara berkala; dan
e. Menutup seluruh area zona open dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.
Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Bali sangat menghormati dan berkomitmen melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 untuk menutup TPA Suwung pada tanggal 23 Desember 2025.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang memberi perpanjangan waktu penutupan TPA Suwung sampai tanggal 28 Februari 2026, disampaikan bahwa Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung sepakat:
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dilarang melakukan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) seperti di TPA Suwung, sehingga TPA Suwung harus ditutup. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 31, mengatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah, dan melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping). Pasal 38 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung berkomitmen sungguh-sungguh bahwa penutupan TPA Suwung harus dilaksanakan paling lambat tanggal 28 Februari 2026. Setelah itu, tidak akan mengajukan penundaan/perpanjangan waktu penutupan, serta memastikan tanggal 1 Maret 2026 tidak ada pembuangan sampah di TPA Suwung.
Selama masa penundaan/transisi, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hanya diizinkan membuang sampah ke TPA Suwung maksimum 50% dari jumlah truk pengangkut sampah harian. Sisanya harus dikelola dengan mengoptimalkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) melalui metode Teba Modern, TPS3R, TPST, menggunakan mesin pencacah dan dekomposter, mengorganisir Perbekel/Lurah dan Bandesa Adat di wilayahnya, serta bekerja sama dengan para pihak terkait.
Sambil menunggu beroperasinya fasilitas PSEL, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung diberi kesempatan mencari alternatif pengelolaan sampah dengan teknologi ramah lingkungan.
Mengajak semua pihak dan masyarakat, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, agar melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya serta menjalankan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.