pilarbalinews.com

Jalani Sidang 9 Bulan, Advokat Ipung Menang Kasasi dari PT BTID hingga Walikota Denpasar

Ket Foto: Advokat Ipung berhasil menang kasasi dan mengambil alih kembali haknya tanpa kesulitan yang berat.

Advokat Siti Sapurah, SH., alias Ipung menyatakan bahwa gugatannya terkiat Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terhadap PT BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Serangan, berakhir dengan kemenangan kasasi.

Advokat Ipung sebelumnya menggugat sebidang lahan yang merupakan bagian dari Pipil 186 Klass II Persil 15c, milik Daeng Abdul Kadir (almarhum) yang dulu mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Desa Serangan.

“Sistem IT sudah dibenahi dan tidak berapa perkara aquo pun di putus per tanggal 16 Oktober 2025 dan berdasarkan info di website yang menyatakan ‘DITOLAK I, II, & III’ itu artinya semua permohonan Kasasi para pihak ditolak dengan kata lain Ipung dinyatakan menang lagi,” terang Ipung, Senin (27/10/2025) terhadap awak media di Denpasar.

Jalan kemenangan Ipung tidak mudah, ia merupakan satu-satunya warga asli Serangan yang berani menggugat PT. BTID dengan berbekal beberapa dokumen tanah dan 15 Putusan (PN/PT/MA) yang semuanya dimenangkan oleh Keluarga nya sejak tahun 1974 sampai tahun 2020.

Sebelumnya, gugatan PMH diajuka Advokat Ipung di Tahun 2023 terhadap PT. BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan, dikarenakan ada tanah Daeng Abdul Kadir seluas 710 m2 yang tidak bisa disertifikatkan. Setelah ditelusuri tanah tersebut diduga diklaim oleh PT. BTID dan sudah di SHGB dengan Nomor 82 seluas 647 m2.

Bahkan, sempat diklaim oleh Walikota Denpasar, di mana tanah tersebut milik Pemkot Denpasar berdasarkan SK, dan diklaim juga oleh Desa Adat  Serangan dengan mengatakan tanah tersebut milik Desa Adat Serangan berdasarkan Berita Acara Penyerahan lahan Tahun 2016 dari PT. BTID kepada Desa Adat Serangan

“Berdasarkan dalil  tersebut saya (Ipung) mengajukan PMH ke Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 3 November 2023 persidangan di PN Denpasar. Saya melalui dengan sangat melelahkan dan harus memakan waktu 9 bulan lamanya. Diduga penuh dengan kejanggalan, bahkan sebelum perkara di putus, sempat di isukan Ipung kalah dan bukan Ipung namanya jika dia tidak bergerak atau menyerah kalah berpegang dengan kebenaran,” kata Ipung.

BACA JUGA  Paripurna DPRD Bali, Gubernur Koster Tekankan Prioritas Program Kepentingan Publik dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi

Ipung bahkan saat itu langsung berangkat ke Jakarta menuju Badan Pengawasan MA RI dan Komisi Yudisial RI dengan membawa ‘Surat Cinta’ dan membawa 53 alat bukti surat diajukan di ruang sidang.

Akhirnya Ipung dinyatakan menang dalam perkara aquo pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu, para pihak tergugat semuanya mengajukan banding di tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Denpasar), Ipung lalu dinyatakan menang lagi dan perkara aquo di putus pada tanggal 2 Oktober 2024. Kemudian seluruh pihak tergugat menyatakan kasasi dan perjuangan Ipung pun semakin berat di Mahkamah Agung RI, dikarenakan Ipung tidak punya uang, tidak punya kuasa dan bukan dari kalangan pejabat atau pengusaha.

“Saya bahkan sering di bully oleh banyak pihak yang tidak menyukai nya karena sikapnya menggugat PT. BTID dan Walikota Denpasar. Saya tidak down dan tetap berjuang dengan caranya, walau harus bolak-balik mendatangi PTSP PN Denpasar bagian Kasasi karena menurut dia banyak sekali kejanggalan yang harus dia lalui seperti: sistem e-court katanya error dan berfungsi lagi, memori kasasi tidak bisa di upload di e-court bahkan sampai hampir kehilangan hak jawab / mengirim kontra memori kasasi. Saya mengajukan protes dan akhirnya bisa menjawab memori kasasi dari 3 pihak, sedangkan 1 pihak saya kehilangan hak jawab karena dia tidak menerima memori kasasi,” bebernya.

Diduga peristiwa dialami Ipung, seperti selama 3 bulan lebih berkas kasasi tidak dikirim lengkap ke MA RI, walau surat pengantar pengiriman berkas kasasi tertanggal 13 Desember 2024, namun di Panitera MA RI berkas kasasi perkara aquo tidak ditemukan.

Akhirnya tanggal 18 Februari 2025, Ipung berangkat ke Mahkamah Agung RI membawa semua berkas kasasi secara fisik dan 1 flashdisk yang berisi rekaman saat berkas kasasi dikirim oleh petugas kasasi di PTSP PN Denpasar melalui SIPP dan setelah itu baru ada surat dari Kepaniteraan MA RI dikirim ke PN Denpasar yang isinya untuk melengkapi berkas kasasi perkara aquo.

BACA JUGA  Jaga Tren Stabil di Agustus 2025, Kinerja Industri Jasa Keuangan di Bali dan Nusa Tenggara  

“Saya merasa lega akhirnya berkas kasasi dilengkapi oleh PN Denpasar, namun saya sempat kehilangan jejak berkas kasasi perkara aquo karena di Website MA RI ditemukan 0 (Nol) data itu artinya perkara aquo tidak ada. Akhirnya saya berangkat lagi ke Jakarta untuk hanya sekedar membawa ‘Surat Cinta’ ke Badan Pengawasan MA RI, Komisi Yudisial RI, Ketua MA RI dan Instansi terkait lainnya. Setelah itu, baru muncul perkara aquo di website MA RI dan muncul Nomor Perkara yang artinya perkara aquo sudah diregistrasi,” ucap Ipung.

Kemudian Ipung kembali kehilangan jejak perkara aquo karena sudah lebih dari 6 bulan status perkara aquo masih dalam proses distribusi, artinya itu berkas perkara belum diserahkan ke Majelis Hakim Ipung berusaha kembali mengirim surat melalui PT. Pos Indonesia.

Perjuangan Ipung belum selesai sampai di sini karena ada info sistem IT di MA RI bermasalah dan Majelis Hakim, tidak bisa gelar sidang dengan alasan karena sidang hanya bisa dilakukan jika internet dalam kondisi bagus. Ipung akhirnya mengirim ‘Surat Cinta’ kembali ke BAWAS MA RI setelah itu baru ada gerakan dan Sistem IT sudah dibenahi dan tidak berapa perkara aquo pun diputus per tanggal 16 Oktober 2025 dan berdasarkan info di website yang menyatakan ‘DITOLAK I, II, & III’ itu artinya semua permohonan Kasasi para pihak ditolak dengan kata lain Ipung dinyatakan menang lagi.

“Saya bersyukur keadilan itu masih bisa dia peroleh sesuai dengan kebenaran yang dimilikinya, karena sebelum perkara aquo diputus banyak pihak yang menghubunginya dengan menawarkan diri bisa mengurus perkaranya di MA RI. Semua saya tolak karena yakin bisa menang tanpa memakai tangan Mafia Hukum / Markus (Maklar Kasus),” pungkasnya. PBN001