pilarbalinews.com

LPSK Perpanjang Pengajuan Kompensasi Korban Tindak Terorisme Masa Lalu

Ket Foto: Suasana sosialisasi terhadap korban terorisme masa lalu oleh LPSK, Kamis (17/7/2025) di Prime Plaza Hotel, Sanur.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyikapi untuk memberikan keadilan dan bantuan terhadap korban-korban aksi terorisme di Indonesia.

Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P. sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan bahwa akan memberikan kompensasi bagi para korban terorisme.

Sebelum itu, LPSK bersama BNPT menggelar sosialisasi secara maraton di sejumlah wilayah, termasuk di Denpasar, Bali.

Hal ini pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 tanggal 29 Agustus 2024, yang menyatakan batas waktu pengajuan kompensasi bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu (rentang kejadian 2002-2018), diperpanjang sampai dengan 22 Juni 2028.

Sosialisasi dari LPSK ini bertujuan untuk menginformasikan kembali kepada para korban terorisme masa lalu yang belum sempat mengajukan dan/atau mendapatkan perlindungan dari LPSK, untuk segera mengajukan permohonan sampai batas waktu, yaitu 22 Juni 2028.

BACA JUGA  Semarak Penutupan Bulan Bung Karno Ke-VII 2025, Koster Ajak Generasi Muda Tak Alergi Politik

“Selain untuk sosialisasi, kami lakukan langkah lebih lanjut, pemenuhannya untuk mengakses permohonan dan penanggulangan bersama. Beberapa data sudah kami penuhi dan sedang diproses. Tapi, tetap kami perlu pendalaman tingkat akibat yang dialami korban,” ujar Dr. Achmadi, dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025) usai memberi sambutan di pertemuan Penanganan Korban Terorisme Masa Lalu, yang diadakan di Prime Plaza Sanur, Denpasar Selatan.

Ia menambahkan berbicara tentang kompensasi terhadap korban aksi terorisme berbeda-beda nilainya. Mereka tidak diberikan bantuan sama rata, tergantung dari kerugian yang dialaminya.

“Negara sebelumnya telah menyalurkan bantuan untuk korban mencapai Rp113 Miliar lebih, nantinya dilihat lagi tergantung berapa korban hasil Assessment, kita akan penuhi sesuai mekanisme yang ada. Nilainya ada mekanismenya sendiri, yang sampai meninggal diberi Rp250 Juta, luka berat Rp215 Juta, lalu ada luka ringan, luka sedang disesuaikan nilainya,” katanya.

BACA JUGA  Coba Kabur ke Luar Negeri, Polda Bali Selama 2x24 Jam Ringkus 3 Pelaku Penembakan WN Australia

Sejak tahun 2002, korban terorisme yang sudah dilayani LPSK mencapai 785 orang. “Jadi ini khusus untuk korban terorisme masa lalu dan atau korban tindak pidana yang sudah kami hitung berdasarkan keputusan pengadilan. Mereka yang terkena tindak terorisme dari kasus Bom Bali I, hingga saat ini diterbitkan UU. Setiap korban diberi bantuan sesuai hasil verifikasi BNPT,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XIII Willy Aditya menyambut positif langkah dari LPSK yang memberikan perhatian untuk korban terorisme masa lalu.

“Kami mensupport dari DPR atas langkah LPSK, karena banyak hak-hak korban yang selama ini terabaikan. Tentu ini melibatkan instansi lainnya, BNPT, Pemerintah Daerah, kami mengapresiasi tindakan LPSK untuk jemput bola. Hal ini juga sesuai dengan komitmen Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto tentang Asta Cita-nya,” tandasnya. PBN001